JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua roadmap strategis, yakni Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026–2030 dan Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan Indonesia 2026–2030.
Kebijakan ini menjadi langkah OJK dalam memperkuat pendalaman pasar keuangan, meningkatkan pelindungan investor, serta mendorong pendanaan dan investasi berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Penerbitan kedua roadmap tersebut juga menegaskan komitmen OJK dalam membangun sektor jasa keuangan yang inklusif, efisien, dan berdaya saing, sekaligus mendukung target net zero emission Indonesia pada 2060 atau lebih cepat, serta amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Perkuat Pasar Derivatif Nasional
Melalui roadmap pengembangan pasar derivatif, OJK menetapkan arah pengembangan pasar yang lebih likuid, efisien, kredibel, dan berintegritas.
Roadmap ini dibangun di atas empat pilar utama, yaitu:
1. Penguatan Pelindungan Investor
Meliputi pengembangan klasifikasi investor ritel dan profesional, pembatasan leverage, penerapan negative balance protection, serta penguatan pemisahan aset nasabah dan dana pelindungan investor.
2. Harmonisasi dan Pengawasan Intermediari
Difokuskan pada penyelarasan perizinan, tata kelola, serta penguatan manajemen risiko dan kapasitas sumber daya manusia melalui sertifikasi dan pengembangan profesional berkelanjutan.
3. Pengembangan Pasar
Mendorong variasi produk derivatif baru, baik di bursa maupun over-the-counter, serta peningkatan partisipasi investor institusi dan likuiditas pasar.
4. Efisiensi Infrastruktur
Meliputi penguatan bursa dan lembaga kliring sesuai standar internasional, termasuk implementasi prinsip IOSCO/PFMI dan pengembangan kerangka pengelolaan agunan lintas aset.
Dorong Pasar Modal Berbasis ESG
Selain itu, melalui roadmap pasar modal berkelanjutan, OJK memperkuat peran pasar modal sebagai motor pendanaan berbasis prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
Empat pilar utama dalam roadmap ini meliputi:
1. Penguatan Fondasi Regulasi
Penyusunan kebijakan dan regulasi pasar modal berkelanjutan yang komprehensif.
2. Pengembangan Produk dan Aktivitas
Percepatan pertumbuhan serta diversifikasi produk keuangan berkelanjutan.
3. Peningkatan Partisipasi Pasar
Penyediaan insentif dan dukungan untuk meningkatkan kepercayaan pelaku pasar.
4. Penguatan Kolaborasi
Kerja sama domestik dan internasional guna mempercepat pengembangan pasar modal berkelanjutan.
Potensi Besar Instrumen ESG
Hingga Desember 2025, total akumulasi penerbitan obligasi dan sukuk berkelanjutan di Indonesia telah mencapai Rp74,14 triliun, dengan dominasi instrumen bertema lingkungan (green) sebesar 42,72 persen.
Melalui roadmap ini, penerbitan instrumen berkelanjutan diproyeksikan tumbuh rata-rata 55,11 persen per tahun.
Sementara itu, produk investasi berbasis ESG seperti reksa dana mencatat nilai Assets Under Management (AUM) sebesar Rp9,98 triliun, dengan proyeksi pertumbuhan rata-rata 14,36 persen per tahun.
Pasar modal Indonesia juga telah memiliki sejumlah indeks berbasis ESG, seperti SRI-KEHATI, IDX ESG Leaders, hingga IDX LQ45 Low Carbon Leaders, yang menjadi acuan investor dalam pengambilan keputusan investasi berkelanjutan.
Perkuat Sinergi dan Ekosistem
OJK mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan roadmap ini, termasuk kementerian/lembaga, pelaku industri, asosiasi, serta mitra pembangunan seperti Asian Development Bank (ADB).
Melalui implementasi kedua roadmap tersebut, OJK berharap tercipta sinergi yang kuat antara pengembangan instrumen keuangan, peningkatan pelindungan investor, serta penguatan pembiayaan berkelanjutan.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat daya tahan pasar keuangan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
