Setelah Dilaporkan Kasus Penipuan Paving Blok Harun Kali Ini Dilaporkan Dengan Dugaan Makelar Kasus

BONE, NEWSURBAN.ID – Seorang Aktivis bernama Harun kembali dilaporkan ke pihak Kepolisian. Dimana kali ini Harun dilaporkan di Mapolres Bone atas dugaan penipuan dan penggelapan berkedok (Maksud) makelar kasus.

Yang mana sebelumnya Harun ini telah dilaporkan di Kepolisian oleh seorang warga Kabupaten Maros atas dugaan tindakpidana penipuan dan penggelapan terkait pemesanan pekerjaan Paving Blok pada November 2025 tahun lalu.

Dari informasi yang dihimpun terlapor Harun diduga menjanjikan keringanan hukuman kepada seorang narapidana kasus pelecehan seksual berinisial MS. Laporan Polisi berdasarkan nomor :LP /217/IV/2026/SPKT/RES.BONE/POLDA SULSEL.

Menurut pelapor, ZP kepada awak media menjelaskan awal mulanya adik kandung pelapor melakukan tindakpidana pelecehan dan dilaporkan ke Polres Bone.

“Di dalam sel tahanan Polres Bone disitulah adik saya ketemu sama Harun dan mengaku bisa mengurus dan membantu adik saya lepas dari tuntutan karena bukan sebagai pelaku utama pelecehan,” ungkapnya.

Setelah itu terlapor ketemu dengan korban disalah satu kafe yang bernama Cafe Chil dan menjanjikan adiknya agar divonis Bebas atau vonis serendah-rendahnya dengan memberikan sejumlah uang.

“Jadi saya merasa Harun ini serius dan sangat menyakinkan karena saat itu Ia menghubungi pihak kepolisian dan Kejaksaan didepan saya untuk mengurus kasus ini sehingga saya percaya dan pertama memberika uang 30 juta sebagai uang pengurusan damai,” tutur ZP.

Lanjut ZP tak berselang lama terlapor kembali meminta sejumlah uang tambahan untuk pengurusan di kejaksaan dengan jumlah 70 juta rupiah.

“tak lama itu pelaku kembali meminta uang senilai 70 juta karena uang 30 juta tidak cukup dan uang tersebut akan di berikan kepengacara sebnyak 20 juta dan Kejaksaan sebanyak 50 juta,” jelasnya.

Selain daripada itu pelaku juga meminta uang tambahan untuk membantu pengurusan selama persidangan dan bahwa akan berbicara dan ketemu hakim sehingga di berikan lagi uang tambahan sehingga total uang diberikan sebanyak 177 juta.

Pelapor baru merasa tertipu oleh pelaku setelah persidangan Adiknya selesai dan pelaku tidak ada kabar dan tidak pernah merespon panggilan pelapor.

“Vonis adik saya tidak turun dan pelaku juga menghilang setelah persidangan dari bulan november 2025 kemarin “ tambahnya.(far)

Exit mobile version