PALU, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah aparat penegak hukum melakukan segel sementara terhadap lokasi usaha Chicken Bin yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, pada Jumat (17/4).
Penyegelan yang mulai berlaku sejak 17 April 2026 tersebut dilakukan akibat pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota Palu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Kota Palu, Mohamad Bambang S., S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan proses penindakan terhadap usaha tersebut.
Bahkan, pelaku usaha telah dua kali dikenakan sanksi denda atas pelanggaran serupa.
“Tempat usaha ini memang sudah beberapa kali kami proses, bahkan sudah dikenakan denda sampai dua kali. Namun, di tahun ini pelanggaran tersebut kembali terjadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif sesuai prosedur, mulai dari pemanggilan, pemberian edukasi, hingga teguran resmi.
Namun, pihak pengelola usaha tidak memenuhi panggilan yang telah dilayangkan.
“Kami sudah mengundang yang bersangkutan, pertama tidak datang, kemudian kami lakukan pemanggilan kedua juga tidak hadir. Sehingga pada tahap berikutnya kami lakukan penindakan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) bersama pihak kejaksaan, pengadilan, kepolisian, dan instansi terkait,” jelasnya.
Hasil sidang yang dilaksanakan pada 9 April 2026 memutuskan untuk melakukan penutupan sementara sebagai bentuk sanksi administratif sekaligus upaya edukasi agar pengelola usaha memperbaiki sistem manajemen pembuangan sampahnya.
“Penutupan ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi sebagai bentuk edukasi agar pengelolaan sampah diperbaiki. Alhamdulillah, dalam masa tenggat sebelum penyegelan ini sudah ada perbaikan yang dilakukan,” tambah Bambang.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa sanksi tetap harus dijalankan sesuai keputusan yang telah diambil.
Pemerintah Kota Palu membuka peluang bagi usaha tersebut untuk kembali beroperasi setelah seluruh kewajiban administratif, termasuk pembayaran denda sesuai peraturan daerah, dipenuhi.
“Insyaallah setelah proses administrasi, termasuk pembayaran denda dipenuhi, tempat usaha ini dapat segera dibuka kembali,” katanya.
Bambang juga menegaskan bahwa langkah ini menjadi contoh bagi seluruh pelaku usaha di Kota Palu agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait kebersihan lingkungan.
“Tidak ada diskriminasi dan tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan. Siapapun yang melanggar dan telah melalui seluruh proses sesuai prosedur, tentu akan ditindak,” tegasnya. (ysw/*)
