JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara. Langkah ini ditegaskan guna memastikan pelindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan sekaligus menegaskan agar proses penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.
“Pelindungan nasabah merupakan prioritas utama,” tegas OJK. Karena itu, BNI diminta segera menuntaskan penanganan kasus dengan melakukan verifikasi menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan, serta menyampaikan perkembangan secara berkala kepada OJK.
Dalam proses yang tengah berjalan, BNI melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait telah melakukan langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kepentingan nasabah sekaligus mendukung penyelesaian yang akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait dana nasabah, hingga saat ini BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana sebesar Rp7 miliar. OJK memastikan akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian sisa dana agar berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan.
Selain itu, OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola. Langkah ini dinilai penting untuk mengidentifikasi akar permasalahan serta memastikan perbaikan sistem guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
BNI sendiri telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab. OJK menegaskan akan terus mengawasi setiap tahapan penyelesaian dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.
Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, OJK menyatakan akan mengambil langkah tindak lanjut sesuai kewenangannya.
Di akhir pernyataannya, OJK mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang konstruktif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157.
