Bagian Hukum Setkot Palu Gelar Monitoring dan Sosialisasi Pelayanan Posbankum Kelurahan Mamboro

PALU, NEWSURBAN.ID – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palu melaksanakan kegiatan monitoring dan sosialisasi pelaksanaan pelayanan Posbankum di Kelurahan Mamboro, Kamis (23/4).

Kegiatan ini dihadiri oleh tiga pejabat fungsional Bagian Hukum Setda Kota Palu, Pengacara Pemerintah Daerah Amin Khoirudin, S.H., serta Bhabinkamtibmas IPDA I Ketut S.

Fungsional Ahli Pertama Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum, Mubarak, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah berjalan di tingkat kelurahan, termasuk di Mamboro.

Dalam pelaksanaannya, setiap proses mediasi yang difasilitasi oleh Posbankum telah disertai dengan penyusunan laporan sebagai bentuk tertib administrasi.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat beberapa poin penting yang menjadi catatan, antara lain: Program bantuan hukum bagi masyarakat miskin/inklusi belum sepenuhnya diketahui oleh pihak kelurahan.

Oleh karena itu, kegiatan ini sekaligus menjadi sarana sosialisasi dari Bagian Hukum kepada aparatur kelurahan agar program tersebut dapat dioptimalkan.

Kegiatan Koperasi Merah Putih belum berjalan secara operasional, namun secara administratif telah lengkap dan lahan pendukung telah disiapkan.

Pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol di wilayah kelurahan belum dilakukan secara rutin, mengingat minimnya permasalahan yang ditemukan terkait hal tersebut.

Implementasi produk hukum daerah telah dilaksanakan oleh pihak kelurahan melalui sosialisasi kepada Ketua RT maupun melalui media sosial.

Edaran Wali Kota tentang kepedulian lingkungan juga telah disosialisasikan secara door to door kepada masyarakat oleh pihak Kelurahan Mamboro.

Selain itu, dalam penerbitan SKPT ditemukan belum adanya standar baku terkait penetapan biaya (fee) dalam proses pengurusan, sehingga hal ini menjadi perhatian untuk perbaikan ke depan.

Pada kesempatan tersebut, Pengacara Pemerintah Daerah Amin Khoirudin, S.H., menyampaikan closing statement terkait penguatan dan peningkatan pelayanan Posbankum di setiap kelurahan.

Ia menegaskan pentingnya pelaksanaan tugas monitoring dan evaluasi dengan mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas ketidakberpihakan dan transparansi.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam penyelesaian berbagai permasalahan di masyarakat, perlu melibatkan pihak-pihak yang memiliki kompetensi sesuai dengan jenis perkara yang dihadapi.

Untuk perkara pidana, dapat melibatkan aparat kepolisian atau Bhabinkamtibmas; permasalahan keagamaan melibatkan tokoh agama; permasalahan hukum adat melibatkan lembaga adat; serta permasalahan pertanahan melibatkan tenaga ahli di bidang pertanahan.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu memberikan solusi yang komprehensif serta mendorong penyelesaian sengketa secara non-litigasi, yaitu tanpa melalui jalur peradilan formal.

Hal ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ysw/*)

Exit mobile version