Polres Bone dan Polres Wajo Ringkus Pelaku Dugaan Penculikan Gadis di Bawah Umur

BONE, NEWSURBAN.ID Polres Bone melalui Unit Resmob Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan melarikan anak di bawah umur dengan menangkap seorang pria berinisial AI (24).

Penangkapan dilakukan setelah polisi berkoordinasi dengan Polres Wajo. Pelaku akhirnya diamankan di wilayah Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 06.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Bone, Alvin Aji Kurniawan, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan dipimpin oleh Kanit Resmob AIPTU Tahir dengan dukungan tim Resmob Polres Wajo yang dipimpin IPDA Anwar Ali.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/249/IV/2026/SPKT/Polres Bone/Polda Sulawesi Selatan. Peristiwa terjadi pada Kamis (23/4/2026) dini hari di Kompleks Pasar Palakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Pelapor, Abd Latif (50), melaporkan bahwa anaknya berinisial LS (17) diduga dilarikan oleh pelaku. Korban yang masih di bawah umur dijemput dari rumahnya dengan alasan hendak menjenguk ibu pelaku yang sedang sakit.

“Namun korban justru dibawa ke rumah kerabat pelaku di wilayah Siwa, Kabupaten Wajo tanpa seizin orang tuanya,” jelas Alvin, Kamis (30/4/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Resmob berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Polisi juga memastikan bahwa korban masih berstatus anak di bawah umur berdasarkan dokumen resmi seperti akta kelahiran.

“Atas kejadian tersebut, pihak keluarga merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Bone untuk diproses secara hukum,” tambahnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.(far)

Exit mobile version