PGR Sulsel Kantongi SKT dari Kemenkum, Selangkah Menuju Verifikasi Nasional Pemilu 2029

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Sulawesi Selatan resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (5/5/2026).

Dokumen ini menjadi tonggak awal legalitas organisasi di tingkat provinsi.

Ketua DPW PGR Sulsel, Asri Tadda, mengatakan perolehan SKT merupakan hasil konsolidasi internal dan kerja kolektif seluruh jajaran pengurus hingga tingkat kecamatan.

“Alhamdulillah, PGR Sulsel telah mendapatkan SKT dari Kanwil Kemenkum Sulsel. Ini buah dari sinergi dan komunikasi yang baik seluruh pengurus,” ujar Asri kepada awak media.

Ia juga mengapresiasi peran pengurus di tingkat kabupaten/kota (DPD) hingga kecamatan (DPC) yang dinilai berkontribusi besar dalam melengkapi persyaratan administrasi.

Namun demikian, Asri menegaskan bahwa SKT bukanlah akhir, melainkan tahap awal menuju pengesahan sebagai partai politik berbadan hukum.

“Masih ada tahapan lanjutan hingga terdaftar resmi di Kementerian Hukum RI, kemudian mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2029,” jelasnya.

Berdasarkan dokumen SKT, kepengurusan PGR Sulsel dinyatakan telah memenuhi sejumlah syarat penting. Di antaranya memiliki struktur organisasi dan sekretariat yang sah sesuai keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), serta dukungan keterangan domisili dari pemerintah setempat.

Selain itu, PGR Sulsel juga telah memenuhi indikator verifikasi awal dengan membentuk kepengurusan di lebih dari 75 persen kabupaten/kota serta minimal 50 persen kecamatan di wilayah tersebut.

“Aspek faktual juga sudah terpenuhi. Saat ini kepengurusan PGR telah terbentuk di 18 kabupaten/kota dan 118 kecamatan se-Sulawesi Selatan,” ungkap Asri.

Dalam penyerahan SKT tersebut, Asri didampingi sejumlah pengurus DPW, antara lain Wakil Ketua Muhammad Azhar, Sekretaris Muh Zainur, Wakil Sekretaris Samila dan Muhammad Nur Muin, serta Bendahara Irma Effendy.

Selanjutnya, DPW PGR Sulsel akan menyerahkan dokumen administrasi ke Dewan Pimpinan Pusat untuk digabungkan dengan berkas dari 37 DPW lainnya di seluruh Indonesia.

Dokumen tersebut nantinya akan diajukan ke Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai syarat pengesahan badan hukum partai secara nasional.

Dengan terpenuhinya tahapan ini, Partai Gerakan Rakyat semakin mendekati proses verifikasi nasional sebagai bagian dari persiapan mengikuti kontestasi Pemilu 2029.

“Semoga setiap langkah yang ditempuh mendapat ridho dan membawa manfaat bagi perbaikan masa depan bangsa,” tutup Asri.

Exit mobile version