Sasar Financial Influencer, OJK Rilis Aturan Ketat Mengenai Rekomendasi Investasi di Media Sosial

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk menertibkan para pembuat konten keuangan di media sosial. Langkah ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan pada Rabu (24/6/2026). Melalui kebijakan baru tersebut, OJK mematok standar tinggi bagi financial influencer dalam menyebarkan konten edukasi maupun promosi investasi.

Regulasi ini lahir sebagai respons atas maraknya konten keuangan yang berpotensi merugikan publik. Oleh karena itu, OJK mewajibkan setiap informasi yang beredar di masyarakat memenuhi unsur jujur, akurat, transparan, dan tidak manipulatif. Pemerintah berharap aturan ini mampu mendongkrak angka literasi keuangan sekaligus melindungi dana masyarakat dari investasi bodong.

Berdasarkan lembaran aturan tersebut, subjek hukum yang menjadi sasaran POJK ini adalah seluruh pihak luar—bukan lembaga keuangan resmi (PUJK)—yang aktif memberikan pengaruh atau ulasan finansial kepada publik, baik secara eksplisit maupun implisit.

Ancaman Blokir Akun Bagi Influencer Nakal

Selanjutnya, aturan baru ini membagi aktivitas para influencer ke dalam tiga wilayah kerja, yakni sektor edukasi murni, komersial (pemasaran), dan pemberian saran investasi (rekomendasi). Guna mendukung transisi ini, OJK sebenarnya telah menyiapkan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan sebagai wadah pembinaan.

Namun, OJK juga menyiapkan sanksi berat bagi pihak-pihak yang membandel. Apabila terbukti menyebarkan konten yang menyesatkan, kreator konten tersebut akan menghadapi sanksi bertahap. Hukumannya mulai dari teguran pembinaan, surat perintah tertulis, hingga pemblokiran total akun media sosial (takedown akses elektronik).

Bahas Saham dan Aset Digital Kini Butuh Sertifikat Khusus

Sementara itu, skema kerja sama promosi (endorsement) antara lembaga keuangan dan influencer kini juga memiliki aturan main baru. Ketika sebuah perusahaan keuangan menyewa jasa kreator konten untuk pemasaran, maka perusahaan tersebut otomatis memikul tanggung jawab hukum atas segala pernyataan yang keluar dari sang influencer.

Lebih lanjut, OJK menutup pintu bagi aksi rekomendasi investasi ilegal. Mulai saat ini, setiap orang yang memberikan rekomendasi jual-beli di sektor pasar modal (seperti saham dan reksa dana) wajib memegang izin resmi sebagai Penasihat Investasi.

Aturan serupa juga berlaku bagi penasihat aset digital atau kripto. Para pembuat konten di bidang ini wajib mengantongi sertifikasi kompetensi formal yang membuktikan bahwa mereka memiliki pengetahuan yang valid di sektor jasa keuangan.

↑
Exit mobile version