MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) yang juga pemerhati lingkungan dan persampahan, Achmad Yusran, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mewajibkan pemilahan sampah dari sumber serta membatasi sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa hanya untuk sampah residu.
Menurut Achmad, kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam membenahi tata kelola persampahan di Kota Makassar sekaligus memperkuat penerapan ekonomi sirkular.
“Kebijakan pemilahan sampah merupakan bagian penting dari upaya membenahi tata kelola persampahan di Kota Makassar. Ini tidak menghilangkan mata pencaharian pemulung, tetapi justru memberikan peluang ekonomi baru,” kata Achmad Yusran, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, sistem pengelolaan sampah tidak lagi dapat mengandalkan pola lama, yakni kumpul, angkut, dan buang ke TPA. Sebaliknya, pengurangan dan pemilahan sampah harus dimulai sejak dari sumber, mulai dari rumah tangga, kawasan permukiman, perkantoran, pusat perdagangan, hingga fasilitas pendidikan.
Menurutnya, anggapan bahwa pemilahan sampah akan menghilangkan mata pencaharian pemulung merupakan pandangan yang keliru.
Justru, material yang telah dipilah sejak dari rumah seperti botol plastik, kardus, kertas, kaleng, logam, dan berbagai jenis sampah anorganik lainnya memiliki kualitas yang lebih baik karena tidak tercampur dengan sampah organik maupun residu.
Material tersebut selanjutnya dapat disalurkan melalui Bank Sampah maupun Bank Sampah Unit (BSU), sehingga pemulung tetap memiliki ruang untuk memperoleh penghasilan.
“Kalau sampah sudah dipilah dari sumber, pemulung justru lebih mudah mendapatkan material yang memiliki nilai ekonomi. Ini yang harus kita lihat sebagai peluang,” tegasnya.
Achmad menilai pemulung dapat menjadi bagian penting dalam rantai ekonomi sirkular, mulai dari pengumpulan, pemilahan, hingga penyaluran material kepada pelaku usaha daur ulang.
Dengan sistem tersebut, selain mampu mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Tamangapa, juga berpotensi menciptakan aktivitas ekonomi baru bagi masyarakat.
Ia juga menyoroti masih ditemukannya tumpukan sampah di sejumlah titik Kota Makassar. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan persampahan bukan hanya berkaitan dengan pengangkutan, melainkan juga menyangkut tata kelola, pengurangan sampah dari sumber, dan perubahan perilaku masyarakat.
“Jangan sampai keberhasilan persampahan hanya dilihat dari berapa banyak sampah yang diangkut. Yang lebih penting adalah berapa banyak sampah yang berhasil kita kurangi sejak dari sumber,” ujarnya.
Sebagai representasi Forum Komunitas Hijau, Achmad menilai kondisi darurat sampah di Makassar harus menjadi momentum melakukan pembenahan sistem persampahan secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa solusi persoalan sampah tidak cukup hanya dengan menambah armada pengangkut atau memperluas kapasitas TPA. Langkah yang lebih mendasar adalah membangun sistem pengurangan sampah dari sumber secara konsisten.
FKH juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah menuju konsep ekonomi sirkular yang mengutamakan pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang material yang masih memiliki nilai ekonomi.
Dalam sistem tersebut, keberadaan Bank Sampah, BSU, TPS3R, pemulung, pelaku usaha daur ulang, komunitas, hingga masyarakat memiliki peran yang saling melengkapi.
“Bank sampah, BSU, TPS3R, pemulung, dan pelaku usaha daur ulang harus menjadi bagian dari ekosistem. Jangan dipisahkan, karena semuanya memiliki peran dalam mengurangi beban TPA,” jelasnya.
Achmad juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan kebijakan persampahan. Menurutnya, pemerintah perlu mempublikasikan indikator keberhasilan seperti penurunan timbulan sampah, tingkat pemilahan rumah tangga, perkembangan bank sampah dan TPS3R, jumlah material yang didaur ulang, hingga volume residu yang masuk ke TPA.
“Publik perlu tahu capaian kebijakan persampahan, berapa timbulan sampah yang berkurang, berapa yang berhasil dipilah, berapa yang didaur ulang, dan berapa residu yang akhirnya masuk TPA,” katanya.
Menanggapi aspirasi sebagian pemulung yang khawatir terhadap perubahan sistem persampahan, Achmad menilai pemerintah perlu mengedepankan dialog serta memastikan para pemulung tetap dilibatkan dalam sistem baru melalui sosialisasi, pendataan, penguatan bank sampah, pembentukan kelompok pemulung, hingga akses terhadap Bank Sampah Unit.
“Kalau ada kekhawatiran dari pemulung, tentu harus didengar, tetapi jawabannya bukan kembali ke sistem lama. Justru pemulung harus dilibatkan dalam sistem baru,” tegasnya.
Menurut Achmad, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, hingga para pemulung.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan pemilahan sampah harus mampu menghadirkan dua manfaat sekaligus, yakni lingkungan yang lebih bersih serta peningkatan nilai ekonomi bagi masyarakat.
“Pemilahan sampah merupakan pintu masuk menuju perubahan sistem persampahan sekaligus peluang membangun ekonomi sirkular yang memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat, termasuk para pemulung yang selama ini menggantungkan hidup dari sampah,” pungkasnya.
