MAKASSAR, NEWSURBAN.ID โ Pemerintah Kota Makassar resmi mempertegas komitmennya menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, di mana TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu yang sudah tidak dapat dimanfaatkan maupun didaur ulang.
Kebijakan ini ditegaskan melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa, yang ditujukan kepada seluruh ASN, Forkopimda, perangkat wilayah, dunia pendidikan, pelaku usaha, hingga masyarakat di tingkat RT/RW.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 1262 Tahun 2026 mengenai penerapan sanksi administratif untuk menghentikan pengelolaan sampah dengan sistem open dumping di TPA Tamangapa. Kebijakan ini juga mengacu pada Surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026 serta Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2026.
Dalam instruksi tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat melalui pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Masyarakat diwajibkan memisahkan sampah ke dalam empat kategori, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. Sampah organik diarahkan untuk diolah melalui komposting, maggot Black Soldier Fly (BSF), Eco Enzyme, maupun teknologi ramah lingkungan lainnya. Sementara sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dapat disalurkan ke Bank Sampah Unit (BSU), Bank Sampah Sektoral, TPS3R, maupun pihak pengolah daur ulang.
Untuk sampah kategori B3, masyarakat diwajibkan menyerahkannya ke Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 (TPSSSS-B3) atau depo sampah spesifik agar tidak mencemari lingkungan maupun membahayakan petugas kebersihan.
Adapun hanya sampah residu yang tidak lagi dapat dimanfaatkan maupun didaur ulang yang nantinya akan diangkut ke TPA Tamangapa.
Melalui sistem tersebut, volume sampah yang masuk ke TPA diharapkan berkurang secara signifikan sehingga memperpanjang usia operasional TPA sekaligus memperkuat penerapan ekonomi sirkular di Kota Makassar.
Instruksi Wali Kota juga mewajibkan seluruh instansi terkait memberikan edukasi dan pengawasan agar kebijakan ini dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Kota Makassar.
Pemkot Makassar turut menegaskan bahwa perorangan, badan usaha, maupun instansi yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Makassar menargetkan perubahan sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Sampah diharapkan selesai dikelola sedekat mungkin dari sumbernya, sedangkan TPA Tamangapa hanya berfungsi sebagai tempat pemrosesan akhir bagi sampah residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali.
