PALU, NEWSURBAN.ID โ Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memperkuat penyelenggaraan keterbukaan informasi publik melalui Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2026, yang berlangsung di Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk membangun pengelolaan informasi publik yang lebih terintegrasi serta memperkuat koordinasi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Kegiatan diikuti oleh Sekretaris dan operator dari 41 Perangkat Daerah di Kota Palu. Forum tersebut membahas penguatan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik, tugas dan fungsi PPID, klasifikasi informasi, pembentukan PPID Pelaksana, hingga penyusunan Daftar Informasi Publik.
Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, selaku Atasan PPID Utama, dalam sambutan dan arahannya menegaskan bahwa PPID bukan sekadar pelaksana administratif dalam pelayanan informasi, tetapi merupakan bagian penting dari sistem pemerintahan untuk memastikan hak masyarakat memperoleh informasi dapat terpenuhi.
Sekda juga menekankan bahwa pengelolaan informasi publik merupakan tanggung jawab bersama seluruh Perangkat Daerah, bukan hanya Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik.
Sekda Irmayanti mendorong setiap Perangkat Daerah melakukan inventarisasi dan pemutakhiran informasi yang dimiliki maupun dikuasai sebagai bahan penyusunan DIP.
Menurut Sekda, keterbukaan informasi tetap harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan, perlindungan data pribadi, serta keamanan informasi.
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Wahyu Agus Pratama, serta Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Moh Rizky Lembah. Keduanya memberikan pemaparan terkait pengelolaan informasi publik, pembentukan PPID, serta penyusunan dan pengelolaan Daftar Informasi Publik.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Palu mendorong tindak lanjut konkret dari masing-masing Perangkat Daerah dan Kecamatan, mulai dari pembentukan PPID Pelaksana, inventarisasi informasi, penyusunan DIP, hingga penguatan mekanisme koordinasi dengan PPID Utama.
Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis sebagai bentuk kesungguhan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam membangun sistem pengelolaan informasi publik yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. (ysw/*)
