BONE, NEWSURBAN.ID — Tim Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang, Polres Bone, kembali mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ADR (21), yang diduga terlibat dalam pencurian sejumlah barang berharga di sebuah cafe di Kecamatan Tanete Riattang.
ADR yang diketahui bekerja sebagai kurir ojek online dan berdomisili di Jalan Sungai Musi, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Bone, diamankan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
Penangkapan tersebut dipimpin Panit Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang, Ipda Muhammad Nasrum, S.H., berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/139/VII/2026/SPKT I/Polsek Tanete Riattang/Polres Bone/Polda Sulsel.
Kapolsek Tanete Riattang AKP Budiawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban bernama Amanda (28) melaporkan kehilangan sejumlah barang dari cafe miliknya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp27 juta.
“Peristiwa pencurian terjadi saat cafe dalam keadaan kosong. Pelaku diduga masuk dengan cara memanjat tembok toilet, kemudian merusak bagian plafon untuk masuk ke dalam bangunan,” ungkap AKP Budiawan.
Setelah berhasil masuk ke dalam cafe, pelaku diduga mengambil sejumlah barang, di antaranya satu unit kulkas merek Sharp, satu unit televisi LCD merek Sharp beserta mesinnya, satu mesin freezer, serta satu stabilizer mesin espresso merek Matsunaga.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga memperoleh informasi bahwa sebagian barang hasil curian telah dijual ke tempat penampungan barang bekas.
“Dari pengakuan terduga pelaku, uang hasil penjualan barang curian tersebut berjumlah sekitar Rp800 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata AKP Budiawan.
Selain menjual sebagian barang hasil curian, ADR juga mengaku sempat membakar satu unit televisi LCD yang mengalami kerusakan.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut sebagai barang bukti.
Tak hanya kasus pencurian barang cafe, Tim Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang juga mengamankan seorang pria berinisial AC (47), warga Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
AC diduga terlibat dalam kasus pencurian gabah yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanete Riattang.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana, dua kamera CCTV, delapan lampu backdrop, satu unit exhaust, satu perangkat WiFi, dua obeng, satu tang, tiga kartu memori CCTV, satu tas, serta satu karung berwarna putih.
Kedua terduga pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Polisi masih mendalami masing-masing perkara, termasuk kemungkinan adanya barang bukti lain maupun keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.(farhan)
