SIDRAP, NEWSURBAN.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat membongkar sindikat penipuan daring yang menjalankan aksinya dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 20 orang dan menetapkan 12 di antaranya sebagai tersangka.
Para pelaku diduga menjalankan penipuan dengan menawarkan kendaraan bermotor melalui media sosial, terutama Facebook, dengan harga jauh di bawah nilai pasar. Tawaran tersebut kemudian digunakan untuk menarik calon korban hingga masuk ke tahap transaksi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, komunikasi antara pelaku dan calon korban awalnya berlangsung melalui Facebook. Setelah korban tertarik, komunikasi kemudian dialihkan ke pesan langsung atau Direct Message (DM), sebelum dilanjutkan melalui WhatsApp.
“Modus operandinya adalah penawaran kendaraan melalui Facebook. Komunikasi berawal dari postingan Facebook, berlanjut ke Direct Message (DM), lalu masuk kepada proses diskusi dan transaksi lewat WhatsApp,” kata Hendra dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang ternyata memiliki pola serupa. Laporan pertama dibuat FFK pada 22 Juli 2026, kemudian disusul laporan NM pada 25 Juli 2026.
Dari hasil penyelidikan, kedua korban diketahui tertarik pada unggahan kendaraan yang ditawarkan dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasaran. Setelah berkomunikasi dengan akun tersebut, korban diarahkan kepada pihak lain yang disebut sebagai bagian dari jaringan pelaku.
Kedua korban kemudian diminta melakukan pembayaran ke rekening yang sama atas nama T. Akibat transaksi tersebut, FFK mengalami kerugian sekitar Rp19,94 juta, sementara NM mengalami kerugian sekitar Rp20,35 juta.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan rekening tersebut dengan jaringan penipuan lainnya.
Catut Identitas Anggota TNI
Untuk meningkatkan kepercayaan calon korban, pelaku diduga menggunakan identitas palsu dengan mengaku sebagai anggota TNI. Mereka mengunggah foto mengenakan pakaian dinas dan menggunakan atribut yang memberikan kesan sebagai aparat.
Bahkan, pelaku disebut berani melakukan komunikasi melalui video call dengan mengenakan atribut tersebut.
“Keberaniannya melakukan video call menggunakan atribut tersebut membuat korban yakin,” ujar Hendra.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita dua senjata mainan yang diduga digunakan untuk memperkuat citra palsu tersebut. Senjata mainan itu ditampilkan dalam konten media sosial sehingga sekilas menyerupai senjata api.
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan benda tersebut tidak dapat digunakan untuk menembak.
Selain memanfaatkan identitas palsu, pelaku juga membuat konten yang seolah-olah memperlihatkan kendaraan sedang dipersiapkan untuk dikirim kepada pembeli.
Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Mujianto menjelaskan, polisi menemukan sejumlah properti yang digunakan dalam pembuatan konten tersebut, di antaranya lakban bertuliskan “Jangan Dibanting”, kendaraan, tali, dan perlengkapan lainnya.
Properti tersebut ditata sedemikian rupa untuk menciptakan kesan bahwa kendaraan benar-benar sedang menjalani proses pengemasan sebelum dikirim ke luar daerah.
Namun, lokasi pembuatan video tersebut ternyata berada di kawasan perkampungan, bukan di pelabuhan atau kawasan industri seperti yang mungkin dipersepsikan calon korban.
“Video tersebut diduga hanya dibuat sebagai konten untuk semakin meyakinkan korban bahwa transaksi kendaraan benar-benar dilakukan,” kata Mujianto.
12 Orang Ditetapkan Tersangka
Pengungkapan jaringan penipuan tersebut dilakukan personel gabungan Subdit III Ditreskrimsus Polda Jabar di Kabupaten Sidrap pada 11–12 Agustus 2026.
Dari sekitar 20 orang yang diamankan, polisi melakukan pemeriksaan serta mencocokkan keterangan dengan alat bukti yang ditemukan. Hasilnya, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka diketahui memiliki peran berbeda, namun sebagian besar berkaitan dengan pengoperasian akun media sosial yang digunakan untuk menjalankan penawaran kendaraan fiktif.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan tersebut. Di antaranya 20 unit telepon seluler, laptop, router Wi-Fi, kamera CCTV, printer, dua mobil, pakaian dinas TNI, dua senjata mainan, buku catatan paket, serta 16 buah lakban.
Kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan penipuan daring yang lebih luas.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran kendaraan dengan harga yang tidak wajar di media sosial. Calon pembeli juga diminta memeriksa identitas penjual, legalitas kendaraan, serta memastikan lokasi dan kondisi kendaraan secara langsung sebelum melakukan pembayaran.
