MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajukan perubahan regulasi terkait pengelolaan barang milik daerah sebagai upaya memperkuat tata kelola aset pemerintah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Usulan tersebut disampaikan Munafri dalam Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (28/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Munafri memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Munafri menjelaskan, perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan Pemerintah Kota Makassar dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.
Perda Nomor 7 Tahun 2017 sebelumnya disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016. Namun, pemerintah pusat kemudian menerbitkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang membawa sejumlah penyempurnaan dalam tata kelola barang milik daerah.
“Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” jelas Munafri.
Ia mengatakan, perubahan regulasi dilakukan secara selektif dan terukur. Sejumlah ketentuan dalam perda sebelumnya akan disempurnakan, sementara beberapa pasal baru juga diusulkan untuk memperkuat pengelolaan aset daerah.
Secara substansi, perubahan tersebut mencakup penyempurnaan kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan aset, mekanisme pemanfaatan barang milik daerah, serta pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.
Selain itu, Ranperda tersebut mengatur penyempurnaan mekanisme penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, dan pemusnahan aset. Pengelolaan dokumen kepemilikan barang milik daerah juga akan diperkuat untuk memastikan setiap aset memiliki administrasi dan status hukum yang jelas.
Pemerintah Kota Makassar juga mengusulkan indikator kinerja pengelolaan barang milik daerah sebagai instrumen evaluasi. Indikator tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengukur efektivitas pengelolaan aset sekaligus mendorong perbaikan secara berkelanjutan.
Munafri berharap pembaruan regulasi ini dapat menciptakan sistem pengelolaan aset daerah yang semakin tertib dan mampu memberikan nilai tambah bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Perubahan-perubahan tersebut diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang semakin tertib administrasi, tertib fisik, tertib hukum, serta memberikan nilai tambah terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah,” tuturnya.
Menurut Munafri, penyusunan Ranperda tersebut juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyesuaian regulasi pengelolaan aset menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus menjaga kualitas akuntabilitas pemerintahan.
“Ranperda ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, memperkuat tata kelola aset daerah, serta mendukung upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)
