MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus mendorong percepatan pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Kembar Barombong, Kecamatan Tamalate.
Proyek tersebut diharapkan menjadi salah satu solusi untuk mengurai kemacetan sekaligus memperkuat konektivitas Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar dan wilayah selatan Sulawesi Selatan.
Namun, percepatan pembangunan masih menghadapi persoalan pembebasan lahan. Hasil verifikasi Pemkot Makassar menemukan sedikitnya tiga bidang tanah di lokasi rencana pembangunan yang status kepemilikannya masih harus dipastikan karena terdapat perbedaan alas hak dan klaim dari sejumlah pihak.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pembangunan Jembatan Kembar Barombong yang dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Kepala Kantor BPN/ATR Kota Makassar Johanis Buapi dan jajaran terkait.
Munafri mengatakan, pembangunan Jembatan Kembar Barombong merupakan kebutuhan mendesak karena jalur tersebut menjadi salah satu akses penting masyarakat menuju kawasan selatan Makassar.
“Jembatan Barombong itu adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurai kemacetan. Ini menjawab kebutuhan dan aspirasi warga, sehingga kami percepat pembebasan lahan,” kata Munafri, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, Pemkot Makassar sejak 2025 telah mendorong percepatan pembangunan tersebut. Namun, pembangunan jembatan tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kota.
Terdapat pembagian tugas antara Pemkot Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
“Kalau diberikan kewenangan ke Pemkot untuk mengerjakan sejak awal, sejak 2025 kita sudah akan lakukan pembangunan jembatan ini. Tetapi sesuai aturan, ada batas dan kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintah kota, provinsi dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional,” jelasnya.
Munafri menjelaskan, Pemkot Makassar mendapat tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan pembebasan lahan yang menjadi bagian dari landasan jembatan. Sementara pembangunan konstruksi akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah pusat.
Karena itu, pemerintah kota kini fokus memastikan lahan yang dibutuhkan berstatus clean and clear sehingga dapat menjadi dasar bagi pengusulan dan realisasi anggaran pembangunan fisik.
“Makanya kami pemerintah kota saat ini menggenjot bagaimana utamanya terkait lahan itu bisa clean and clear. Faktor utama pengusulan anggaran itu kan lahannya harus bebas,” ujarnya.
Berdasarkan desain terakhir, kebutuhan lahan untuk pembangunan landasan Jembatan Kembar Barombong diperkirakan mencapai sekitar tiga hektare.
Munafri menyebut persoalan lahan terutama ditemukan di sisi selatan jembatan. Sementara lahan di sisi utara relatif tidak mengalami kendala berarti.
“Untuk lahan di utara Jembatan Barombong no problem, clear and clean. Fokus bagian selatan jembatan ada tiga kepemilikan landasan jembatan,” ungkapnya.
Tiga Bidang Lahan Bermasalah
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati mengatakan, proses verifikasi dilakukan dengan menelusuri legalitas dan riwayat kepemilikan setiap bidang tanah yang terdampak pembangunan.
Dari hasil penelusuran, terdapat tiga pihak yang menguasai atau mengklaim lahan dengan dasar alas hak berbeda, yakni Letkol (Let) Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi.
Bidang pertama merupakan lahan yang dikuasai Letkol Amsal Sampetondok dengan luas sekitar 520 meter persegi. Bidang tersebut merupakan bagian dari lahan seluas 1.175 meter persegi yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 244.
Sertifikat tersebut dilengkapi surat ukur tertanggal 10 November 2008 dan diterbitkan pada 12 Desember 2008.
Meski telah bersertifikat, bidang tersebut tetap harus diverifikasi karena terdapat klaim dan gugatan dari pihak lain terhadap kawasan yang terdampak pembangunan.
Sri mengatakan, terdapat pula klaim PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) serta gugatan yang melibatkan Haji Paju Timula dan sejumlah warga di sekitar lokasi pengadaan tanah.
Karena status kepemilikan masih dipersoalkan, pemerintah tidak ingin melakukan pembayaran ganti kerugian secara langsung sebelum pihak yang berhak menerima pembayaran dipastikan secara hukum.
Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah mekanisme konsinyasi melalui pengadilan.
“Ini sudah dilakukan dan diminta untuk konsinyasi, jangan ada pembayaran di mana-mana,” kata Sri.
Melalui konsinyasi, uang ganti kerugian dapat dititipkan melalui pengadilan hingga terdapat kepastian mengenai pihak yang secara hukum berhak menerima pembayaran.
“Kalau ini sebenarnya tidak ada masalah, karena nanti proses konsinyasi kita serahkan haknya di pengadilan, kita bisa tetap berjalan untuk pengadaan tanah ini,” lanjutnya.
Bidang kedua merupakan lahan yang dikuasai Rabaya dengan luas sekitar 405 meter persegi. Lahan tersebut berada di bagian teras dan halaman rumah.
Berbeda dengan lahan Amsal Sampetondok yang telah memiliki SHM, bidang Rabaya memiliki dasar penguasaan berupa dokumen tanah redistribusi, antara lain SK Kepala Inspeksi Agraria Nomor 75/17170/4/1964.
Dokumen tersebut berkaitan dengan program land reform tahun 1964. Selain itu, terdapat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Departemen Agraria Republik Indonesia, surat pernyataan penguasaan fisik tanah serta dokumen perpajakan.
Menurut Sri, persoalan pada bidang tersebut berkaitan dengan status tanah yang belum sepenuhnya terlegalisasi sebagai hak atas tanah. Karena itu, pemerintah perlu memastikan kembali kedudukan hukum seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan.
“Jangan dibalikkan status sertifikat,” tegas Sri.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa hanya melihat keberadaan dokumen lama, tetapi harus menelusuri riwayat tanah, jenis alas hak, proses penerbitan dokumen, batas bidang serta keterkaitannya dengan dokumen hak atas tanah lainnya.
Sementara bidang ketiga merupakan lahan yang dikuasai Jasmani Agi dengan luas sekitar 100 meter persegi beserta bangunan di atasnya.
Dasar penguasaannya berupa surat pelepasan hak, surat keterangan perolehan hak atas tanah negara yang diterbitkan 19 November 2010, surat pernyataan penguasaan fisik tertanggal 1 Oktober 2010 serta dokumen perpajakan berupa SPPT.
Namun, bidang tersebut juga masih menghadapi persoalan legalitas karena belum sepenuhnya terlegalisasi sebagai hak atas tanah dan masuk dalam kawasan yang diklaim pihak lain.
Sertifikat GMTD Jadi Bagian yang Harus Ditelusuri
Persoalan semakin kompleks setelah Pemkot Makassar menemukan adanya sertifikat hak atas tanah yang dimiliki PT GMTD dan diterbitkan pada 2003.
Sertifikat tersebut disebut mengklaim wilayah yang bersinggungan dengan lahan yang dikuasai Jasmani Agi, Letkol Amsal Sampetondok dan Rabaya.
Sri mengatakan, perbedaan waktu penerbitan sertifikat menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Ini sertifikat hak atas tanah PT GMTD terbit tahun 2003. Mengklaim bahwa wilayah ini sampai ke wilayah Pak Jasmani Agi, Letkol Amsal, dan Rabaya. Sementara sertifikat Pak Letkol Amsal itu tahun 2008, berarti duluan GMTD,” bebernya.
Menurut Sri, pemerintah harus memastikan dasar penerbitan setiap dokumen, riwayat bidang tanah, batas-batas tanah, proses pemecahan maupun peralihan hak, serta kesesuaiannya dengan data pertanahan.
Langkah tersebut penting agar pembayaran ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak diberikan kepada pihak yang ternyata tidak memiliki hak secara hukum.
“Perbedaan status dan dokumen kepemilikan harus terlebih dahulu diselesaikan secara hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru ketika pemerintah melakukan pembayaran ganti kerugian,” ujarnya.
Pemkot Makassar bersama Kantor Pertanahan Kota Makassar kini masih melakukan verifikasi dan sinkronisasi dokumen untuk menentukan status hukum masing-masing bidang.
Jika sengketa tidak dapat diselesaikan secara langsung, mekanisme konsinyasi melalui pengadilan menjadi salah satu opsi yang dapat digunakan agar proses pengadaan tanah tetap berjalan tanpa mengabaikan hak pihak yang nantinya dinyatakan berhak menerima ganti kerugian.
Pemkot Kejar Lahan, Pembangunan Menunggu Kepastian Hukum
Munafri menegaskan, Pemkot Makassar tidak ingin proses pembebasan lahan dilakukan secara terburu-buru tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terlebih terdapat sejumlah pihak yang membawa dokumen kepemilikan masing-masing.
“Di satu sisi ada yang mengaku, ada yang mengaku ada surat, lalu ternyata ada HGB-nya juga di sana,” ujarnya.
Selain persoalan lahan, pemerintah juga memastikan pembangunan Jembatan Kembar Barombong didukung studi kelayakan yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial dan dampak pembangunan terhadap masyarakat sekitar.
Munafri mengatakan, pembangunan jembatan tersebut bukan proyek yang baru direncanakan. Berbagai tahapan, termasuk desain dan penentuan titik lokasi, telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.
Kini, penyelesaian lahan menjadi salah satu tahapan penting yang harus dituntaskan sebelum pembangunan fisik dapat direalisasikan.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama karena persyaratannya adalah lahan tersebut harus siap terlebih dahulu sebelum mereka merealisasikan proposal yang diajukan,” jelasnya.
Pemkot Makassar berharap persoalan tiga bidang lahan tersebut segera memperoleh kepastian hukum. Setelah lahan dinyatakan bebas dan clean and clear, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah pusat dapat melanjutkan tahapan pembangunan fisik Jembatan Kembar Barombong.
“Yang ingin kami selesaikan hari ini adalah bagaimana sebenarnya posisi tanah yang di sebelah yang relatif bersoal, terutama kepemilikan lahan belum fix,” pungkas Munafri. (*)
