Antisipasi Krisis Lahan Pemakaman, Pemkot Makassar Siapkan TPU Baru di Maros

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai menyiapkan solusi jangka panjang untuk mengantisipasi keterbatasan lahan pemakaman bagi warga.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin turun langsung meninjau salah satu lahan yang berpotensi dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah batas Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Senin (7/9/2026).

Peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi lahan sekaligus memastikan kelayakannya sebagai kawasan pemakaman warga Kota Makassar di masa mendatang.

Munafri mengatakan, persoalan lahan pemakaman perlu segera dicarikan solusi karena sejumlah TPU yang selama ini digunakan di Kota Makassar mulai mengalami keterbatasan kapasitas.

“Nah, inilah kita cek, memastikan ketersediaan lahan TPU makam yang tersedia secara riil untuk kebutuhan pemakaman warga pada tahun-tahun mendatang,” kata Munafri.

Menurut pria yang akrab disapa Appi tersebut, lahan yang ditinjau di Kabupaten Maros memiliki luas sekitar 15 hingga 20 hektare. Luasan itu dinilai cukup potensial untuk memenuhi kebutuhan pemakaman warga dalam jangka panjang.

“Lahan kurang lebih kita hitung 15 sampai 20 hektare yang ada di sana untuk memastikan,” terangnya.

Appi membandingkan luas calon lahan tersebut dengan TPU Antang di Makassar yang memiliki luas sekitar 9 hektare. TPU tersebut telah digunakan selama bertahun-tahun dan kini kondisinya semakin penuh.

“Yang ada di Antang itu kurang lebih 9 hektare dan sudah penuh. Itu dalam waktu mungkin hampir 20 tahun,” jelasnya.

Karena itu, Pemkot Makassar ingin memastikan penyediaan lahan pemakaman tidak hanya menjadi solusi sementara. Menurut Munafri, kebutuhan TPU harus direncanakan untuk jangka panjang sehingga persoalan serupa tidak kembali muncul dalam beberapa tahun mendatang.

“Maka dari itu kita mau pastikan ini jadi pekerjaan jangka panjang, jadi kita tidak pusing lagi. Satu persoalan bisa selesai,” tuturnya.

Maros menjadi salah satu wilayah yang dipertimbangkan karena memiliki ketersediaan lahan yang relatif lebih luas. Namun, Munafri menegaskan bahwa luas lahan bukan satu-satunya pertimbangan.

Kondisi geografis dan lingkungan juga harus diperhatikan, terutama untuk memastikan kawasan pemakaman tidak berada di lokasi yang rawan banjir.

“Kita butuh ketersediaan lahan yang relatif besar. Karena lahan kuburan ini tidak hanya harus besar, tapi juga harus bebas dari banjir,” katanya.

Pemkot Makassar sebelumnya telah mengidentifikasi dua hingga tiga lokasi yang dinilai berpotensi dikembangkan sebagai kawasan pemakaman. Peninjauan lapangan dilakukan untuk memastikan lokasi tersebut benar-benar memenuhi persyaratan.

“Kemarin kita lihat ada dua sampai tiga lokasi yang memungkinkan untuk itu supaya fasilitas pemakaman warga Kota Makassar ini tetap bisa terpenuhi,” terang Appi.

Meski demikian, Munafri menegaskan belum ada keputusan final terkait lokasi yang akan ditetapkan sebagai TPU baru. Pemkot masih perlu melakukan kajian teknis secara menyeluruh.

Salah satu pemeriksaan yang akan dilakukan yakni uji sondir untuk mengetahui kondisi struktur tanah di bawah permukaan. Pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan lahan dapat digunakan dan tidak menyulitkan proses penggalian makam.

“Makanya setelah kita melihat, kemungkinan akan ada peninjauan lebih detail dari pihak-pihak teknis untuk bisa seperti sondir,” jelas Munafri.

Uji tersebut juga untuk memastikan kondisi tanah tidak didominasi batu cadas maupun material keras lainnya.

“Untuk memastikan apakah di bawah ini bukan batu cadas, bukan batu keras yang susah untuk digali dan sebagainya,” tambahnya.

Selain kondisi tanah, Pemkot Makassar akan mempertimbangkan kontur lahan, potensi genangan atau banjir, aksesibilitas, serta kelayakan kawasan secara keseluruhan.

Di sisi lain, rencana penyediaan TPU di Kabupaten Maros juga memiliki tantangan dari sisi regulasi. Lokasi yang dipertimbangkan berada di luar wilayah administratif Kota Makassar sehingga proses pengadaan dan pemanfaatan lahannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Tentu kita berharap kalau memang ini bisa, harus sesuai dengan aturan-aturan proses pengadaan. Apalagi ini berada di luar Kota Makassar,” tegasnya.

Menurut Munafri, aspek legalitas dan mekanisme pengadaan lahan menjadi bagian penting yang harus dipastikan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Jadi penting sekali untuk mengingat regulasi-regulasi yang terkait dengan pengadaan lahan kuburan ini,” katanya.

Pemkot Makassar berharap rencana penyediaan TPU baru dapat menjadi solusi jangka panjang atas keterbatasan lahan pemakaman sekaligus memastikan warga memperoleh fasilitas pemakaman yang layak dan memadai.

Setelah kajian teknis, legalitas, dan mekanisme pengadaan selesai dilakukan, Pemkot Makassar baru akan menentukan langkah selanjutnya.

“Setelah itu baru kita akan menyusun. Kalau memang sepakat, kita akan runut ke aturan-aturan yang memungkinkan kita membuat lahan pemakaman di daerah lain,” pungkas Munafri. (*)

Exit mobile version