JAKARTA, NEWSURBAN.ID โ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kinerja sektor jasa keuangan (SJK) nasional tetap terjaga dan stabil di tengah ketidakpastian geopolitik, tekanan inflasi global, serta perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia.
Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK pada 26 Agustus 2026. OJK menilai sektor jasa keuangan masih mampu menjalankan fungsi intermediasi dan mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Di sektor perbankan, kinerja intermediasi terus menunjukkan penguatan. Pertumbuhan kredit pada Juli 2026 mencapai 13,58 persen secara tahunan (year on year/yoy), meningkat dibandingkan Juni 2026 yang tumbuh 12,67 persen. Total penyaluran kredit perbankan pun mencapai Rp9.135 triliun.
Berdasarkan jenis penggunaannya, Kredit Investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 25,13 persen yoy, disusul Kredit Modal Kerja sebesar 11,04 persen dan Kredit Konsumsi sebesar 5,38 persen.
Sementara berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh paling tinggi sebesar 22,10 persen yoy. Kredit UMKM juga melanjutkan tren positif dengan pertumbuhan 1,62 persen yoy, meningkat dari 1,05 persen pada Juni 2026.
Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 11,21 persen yoy menjadi Rp10.336 triliun. Pertumbuhan DPK terutama berasal dari deposito yang tumbuh 13,13 persen, giro 11,81 persen, dan tabungan 8,37 persen.
Kondisi likuiditas perbankan juga dinilai memadai. Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) berada di level 102,45 persen, sedangkan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) mencapai 23,10 persen. Keduanya masih berada di atas ambang batas masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Kualitas kredit juga relatif terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,10 persen dan NPL net sebesar 0,81 persen. Loan at Risk (LaR) tercatat 8,39 persen. Sementara itu, Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan berada pada level kuat, yakni 23,84 persen.
Di pasar modal, IHSG pada akhir Agustus 2026 ditutup di level 6.525,48 atau menguat 4,64 persen secara month to month (mtm), meskipun secara year to date (ytd) masih terkoreksi 24,53 persen.
Aliran dana investor asing ke pasar saham domestik juga tetap positif dengan net buy sebesar Rp1,19 triliun pada Agustus 2026. Likuiditas pasar saham turut membaik, tercermin dari rata-rata nilai transaksi harian yang meningkat menjadi Rp15,86 triliun dari Rp14,31 triliun pada Juli 2026.
Jumlah investor pasar modal juga terus bertambah. Sepanjang Agustus 2026 terdapat penambahan 1,07 juta investor baru sehingga secara ytd jumlah investor pasar modal mencapai 31,14 juta atau tumbuh 52,90 persen.
Penghimpunan dana korporasi melalui pasar modal juga tetap kuat. Hingga akhir Agustus 2026, nilai fundraising mencapai Rp128,80 triliun yang berasal dari berbagai aksi korporasi, termasuk penawaran umum saham perdana, penawaran umum terbatas, serta penerbitan efek bersifat utang dan sukuk.
Di sektor aset keuangan digital dan kripto, OJK mencatat jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 22,93 juta akun pada Juli 2026, tumbuh 1,03 persen secara mtm.
Sementara nilai transaksi aset kripto pada Juli 2026 mencapai Rp20,52 triliun. Adapun transaksi derivatif aset keuangan digital tercatat sebesar Rp3,41 triliun.
OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap sektor jasa keuangan digital melalui regulatory sandbox, perizinan, pengawasan, serta kolaborasi lintas sektor. Hingga Agustus 2026, terdapat 24 penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan yang resmi dan terdaftar di OJK.
Dalam aspek perlindungan konsumen, OJK mencatat telah menerima 458.585 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sepanjang 1 Januari hingga 14 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70.523 merupakan pengaduan.
Sektor financial technology menjadi penyumbang pengaduan terbesar dengan 31.115 pengaduan, disusul sektor perbankan sebanyak 22.668 pengaduan dan perusahaan pembiayaan sebanyak 14.311 pengaduan.
OJK juga terus memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Secara kumulatif sejak 2017 hingga 31 Agustus 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 15.228 entitas keuangan ilegal.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang mulai beroperasi sejak November 2024 telah menerima 668.441 laporan hingga 31 Agustus 2026. Sebanyak 1.276.688 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 659.419 rekening di antaranya telah diblokir.
Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar. Dari jumlah tersebut, dana korban yang berhasil dikembalikan mencapai Rp206 miliar.
OJK juga menyoroti perkembangan industri asuransi dan dana pensiun. Aset industri asuransi per Juli 2026 mencapai Rp1.172,90 triliun, sementara total aset dana pensiun mencapai Rp1.699,99 triliun atau tumbuh 6,70 persen yoy.
Di sisi lain, OJK terus mendorong penguatan literasi dan inklusi keuangan. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat mencapai 69,57 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 93,61 persen.
Capaian tersebut telah melampaui target RPJMN 2025โ2029 untuk 2029, yakni indeks literasi keuangan 69,35 persen dan inklusi keuangan 93 persen.
OJK menegaskan akan terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus memperkuat perannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan diarahkan pada penguatan tata kelola, pendalaman pasar keuangan, pengembangan UMKM, transformasi digital, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, serta penguatan perlindungan konsumen.
Selain itu, OJK terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor jasa keuangan guna menjaga integritas industri, meningkatkan kepatuhan, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Hingga 31 Agustus 2026, Penyidik OJK telah menyelesaikan 187 perkara yang terdiri dari 148 perkara di sektor perbankan, sembilan perkara pasar modal, 25 perkara perasuransian, penjaminan dan dana pensiun, serta lima perkara di sektor lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
OJK menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, tegas, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri, serta memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat.
