JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto mengambil sumpah jabatan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
Pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Sarjito sebelumnya ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi XI DPR RI.
Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, Sarjito resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Melalui UU P2SK, tugas OJK diperluas dengan mencakup pengaturan dan pengawasan kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
BMKS merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya. Penyelenggaraannya didukung ekosistem pendanaan serta instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang diatur serta diawasi OJK.
Pembentukan BMKS diarahkan untuk menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing, memperkuat perekonomian nasional, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK saat ini tengah mempersiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang berkaitan dengan BMKS.
“Pertama, RPOJK yang mengatur proses peralihan dan RPOJK yang mengatur penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis,” kata Friderica.
Menurutnya, OJK juga telah melengkapi struktur organisasi dengan sumber daya manusia serta anggaran yang memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang BMKS.
“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” ujarnya.
Sementara itu, Sarjito mengatakan salah satu tugas utama Kepala Eksekutif Pengawas BMKS sesuai UU P2SK adalah menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.
Menurut Sarjito, Indonesia sebagai salah satu negara penghasil mineral terbesar di dunia, khususnya nikel dan berbagai komoditas strategis lainnya, seharusnya memiliki kapasitas untuk turut menentukan harga komoditas tersebut.
“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” kata Sarjito.
Untuk menjalankan tugas tersebut, OJK akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung pembentukan dan operasionalisasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Pengambilan sumpah jabatan Sarjito turut dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, Anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
