Sengketa 16,4 Hektare Tanjung Bunga, Hafid Abbas Soroti Pentingnya Membaca Dokumen Lama

MAKASSAR, NEWSURBAN.I — Sengketa lahan sekitar 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, yang berkaitan dengan NV Haji Kalla dan PT GMTD, kembali menjadi perhatian dari sisi sejarah dan dokumen yang pernah dibuat para pihak.

Komisioner dan Ketua Komnas HAM RI ke-8 periode 2012–2017, sekaligus Guru Besar Pendidikan HAM, Hafid Abbas, menilai dokumen lama perlu dibaca secara utuh dalam melihat rangkaian sejarah sengketa pertanahan tersebut.

Menurut Hafid, sengketa tanah yang berlangsung selama puluhan tahun tidak cukup dilihat hanya dari siapa yang memegang sertifikat, menguasai tanah secara fisik, atau merasa paling berhak atas lahan.

Ia menilai perlu ditelusuri pula apa yang pernah diakui, dibicarakan, direncanakan, dan dilakukan para pihak pada masa lalu.

“Sejarah hubungan para pihak, dokumen awal, korespondensi, dan konteks lahirnya suatu kawasan perlu ditempatkan dalam satu rangkaian yang utuh,” tulis Hafid dalam kajiannya mengenai persoalan tanah di Tanjung Bunga.

Hafid menyebut persoalan Tanjung Bunga tidak dapat dilepaskan dari sejarah pembangunan kawasan tersebut sejak awal 1990-an.

Pada masa itu, Tanjung Bunga tidak hanya dirancang sebagai kawasan perumahan, pertokoan, atau perdagangan tanah. Kawasan tersebut dibayangkan sebagai kawasan wisata bahari berkelas dunia sekaligus bagian dari upaya memperkuat identitas Makassar sebagai kota pantai dan kota maritim.

Tiga Dokumen Tahun 1996

Dalam konteks sengketa tersebut, Hafid menyoroti sedikitnya tiga dokumen yang diterbitkan pada 1996.

Dokumen pertama merupakan surat GMTDC Nomor Ref. No. 043/hk/IX/1996 tertanggal 25 September 1996 mengenai pembelian tanah di Tanjung Bunga Ujung Pandang.

Surat tersebut ditujukan kepada M. Yusuf Kalla dan menyebut 31 unit kavling milik NV Haji Kalla.

Dokumen kedua adalah surat LIPPO Group tertanggal 2 Oktober 1996 dengan Nomor 440/JBB-lit/X/96 yang ditandatangani Deputy Chairman James T. Riady.

Dalam surat tersebut, Jusuf Kalla disebut sebagai pendiri, mitra, dan sponsor utama proyek Tanjung Bunga. Surat itu juga menyebut adanya lahan strategis yang dimiliki Jusuf Kalla untuk dapat dikontribusikan dalam proyek GMTDC.

Sementara dokumen ketiga merupakan surat GMTDC yang ditandatangani Paulus Raro selaku Manajer GMTDC kepada Direktur NV Haji Kalla, u.p. Ibu Fatima Kalla.

Surat tersebut meminta waktu untuk membicarakan harga tanah sekaligus penandatanganan perjanjian jual beli antara NV Haji Kalla dan PT GMTDC.

Hafid menegaskan, ketiga dokumen tersebut tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan hukum yang berkaitan dengan sengketa lahan.

Namun, menurut dia, dokumen-dokumen tersebut memiliki arti penting secara historis karena memperlihatkan adanya komunikasi tertulis antara GMTDC, LIPPO Group, dan NV Haji Kalla mengenai keberadaan serta posisi lahan NV Haji Kalla dalam proyek Tanjung Bunga.

Dokumen Lama Dinilai Penting

Hafid berpandangan dokumen lama tidak seharusnya diperlakukan hanya sebagai arsip yang kehilangan relevansi.

Dokumen tersebut dinilai sebagai rekaman mengenai bagaimana para pihak memahami hubungan, hak, dan rencana mereka pada suatu masa tertentu.

Karena itu, setiap dokumen perlu dibaca bersama dokumen lainnya dan tidak dipilih secara sepotong-sepotong.

Ia juga menyoroti pentingnya melihat kembali latar belakang setiap dokumen. Jika pada suatu masa sebuah perusahaan mengirim surat kepada pemilik tanah untuk membicarakan harga dan rencana jual beli, menurut Hafid, sejumlah pertanyaan perlu dijawab.

Di antaranya mengapa surat tersebut dibuat, apa latar belakangnya, apakah transaksi kemudian terjadi, dan jika tidak terjadi, apa penyebabnya.

Status tanah setelah itu serta hubungan dokumen pertanahan yang muncul kemudian dengan rangkaian sejarah tersebut juga perlu ditelusuri.

Menurut Hafid, pertanyaan tersebut bukan untuk terlebih dahulu menentukan pihak mana yang benar atau salah.

Sebaliknya, hal itu diperlukan agar proses pencarian kebenaran tidak hanya bertumpu pada satu dokumen atau satu perspektif.

Dalam prinsip good faith, setiap pihak juga dinilai perlu bersedia mengakui fakta yang relevan, termasuk fakta yang mungkin tidak sepenuhnya menguntungkan posisi masing-masing.

Sengketa Tanjung Bunga dan Kepentingan Publik

Selain aspek kepemilikan dan hubungan antarpihak, Hafid melihat Tanjung Bunga memiliki dimensi kepentingan publik yang lebih luas.

Ia mengingatkan bahwa kawasan tersebut sejak awal dibayangkan sebagai bagian dari masa depan Makassar sebagai kota pantai dan kota maritim.

Karena itu, pembangunan kawasan menurutnya tidak semestinya hanya dilihat dari persoalan nilai tanah dan transaksi komersial.

Lebih dari tiga dekade setelah gagasan awal pembangunan kawasan tersebut, Hafid mempertanyakan sejauh mana pembangunan Tanjung Bunga telah mewujudkan visi awal sebagai kawasan wisata bahari serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

Ia juga menilai evaluasi terhadap perkembangan GMTD secara terbuka penting dilakukan, termasuk mengenai kesesuaian pembangunan dengan tujuan awal, kontribusi terhadap daerah, serta dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Dalam perspektif tersebut, sengketa lahan 16,4 hektare tidak hanya dipandang sebagai perselisihan antara dua entitas, tetapi juga menjadi pengingat bahwa tanah di kawasan strategis memiliki sejarah, hubungan sosial, dan dimensi kepentingan publik.

Keadilan Perlu Berangkat dari Fakta

Berdasarkan pengalamannya dalam menangani berbagai persoalan konflik agraria, Hafid mengatakan sengketa tanah hampir tidak pernah hanya berbicara mengenai tanah.

Di balik persoalan tersebut dapat terdapat sejarah penguasaan, hubungan sosial, keputusan administratif, investasi, kepentingan ekonomi, hingga harapan masyarakat terhadap masa depan suatu wilayah.

Karena itu, ia menilai penyelesaian sengketa perlu dibangun dengan melihat seluruh fakta secara utuh.

Dokumen tahun 1996, misalnya, perlu dibaca bersama sertifikat, alas hak, perjanjian, korespondensi, catatan administrasi, dan bukti lain yang relevan.

Menurut Hafid, tidak seharusnya ada dokumen yang dibaca secara parsial hanya karena kebetulan mendukung posisi salah satu pihak.

Pada akhirnya, ia menempatkan persoalan Tanjung Bunga bukan hanya sebagai persoalan mengenai siapa yang menguasai 16,4 hektare tanah.

Sengketa tersebut juga dinilai menjadi ujian mengenai bagaimana sejarah, dokumen, hak atas tanah, kepentingan publik, dan keadilan diperlakukan.

Jika dokumen lama dibaca secara utuh dan ditempatkan dalam konteks sejarahnya, dokumen tersebut dinilai dapat membantu menjernihkan persoalan mengenai tanah sekaligus memberikan pelajaran mengenai pentingnya pembangunan yang berdiri di atas penghormatan terhadap hak dan prinsip keadilan.

Exit mobile version