PALU, NEWSURBAN.ID โ Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu mengikuti kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Dewi Sartika, Rabu (17/09/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Staf Ahli Wali Kota Palu, yakni Moh. Fahri, S.E., M.Si selaku Staf Ahli Bidang Infrastruktur dan Lingkungan serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, para Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum, Pejabat Fungsional Perencana Bappeda, dan Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Setda.
Turut hadir pula Kabid Pendapatan 3 dan Plt. Kabid Pendapatan 2 Bapenda Kota Palu, Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata, serta Plt. Sekretaris Badan Bappeda Kota Palu.
Harmonisasi ini dilaksanakan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu sesuai ketentuan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hal tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH 01.PP.04.02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Adapun lima Rancangan Peraturan Wali Kota Palu yang diharmonisasikan, yaitu:
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Pariwisata Sehat.
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Evaluasi Kinerja Kecamatan dan Kelurahan.
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Tahun 2025-2029.
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2025-2029.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan seluruh rancangan regulasi yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta dapat diimplementasikan secara efektif untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Palu. (ysw/*)
