JAKARTA, NEWSURBAN.I — Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri (RUU Kadin) telah memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Pada Senin (21/9/2026), Baleg DPR RI mengambil keputusan atas hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Hasil tersebut selanjutnya akan dibawa Komisi VI DPR RI selaku pengusul untuk diproses ke tahap berikutnya.
Menanggapi perkembangan tersebut, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia (PB Pemuda Muslimin Indonesia) melalui Departemen Industri dan Ekonomi Kreatif mendesak agar RUU Kadin memberikan keberpihakan yang lebih eksplisit kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Mereka meminta frasa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dicantumkan secara tegas dan tekstual di dalam batang tubuh undang-undang, khususnya pada norma yang mengatur keanggotaan Kadin.
Ketua Departemen Industri dan Ekonomi Kreatif PB Pemuda Muslimin Indonesia, Najamuddin Arfah, mengatakan desakan tersebut merupakan bagian dari pengawalan terhadap kepentingan ekonomi kerakyatan.
Ia menilai masih terdapat celah dalam rumusan regulasi apabila pengakuan terhadap UMKM hanya ditempatkan dalam bagian penjelasan, bukan ditegaskan dalam norma pasal yang mengatur subjek keanggotaan.
“Sebagai tulang punggung perekonomian nasional, UMKM tidak boleh diposisikan sekadar sebagai pelengkap penderita atau objek administratif semata di dalam organisasi dunia usaha. UMKM harus diakui secara tegas, eksplisit, dan tekstual langsung di dalam Batang Tubuh Bab Keanggotaan RUU Kadin,” tegas Najamuddin Arfah di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurut alumni Magister Ekonomi Pembangunan Universitas Hasanuddin Makassar tersebut, pencantuman UMKM secara eksplisit dalam batang tubuh undang-undang memiliki implikasi hukum yang dinilai lebih kuat dibandingkan sekadar mencantumkannya dalam bagian penjelasan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengurangi ruang multitafsir dalam pelaksanaan regulasi sekaligus mengantisipasi potensi dominasi pelaku usaha berskala besar yang dinilai dapat meminggirkan pelaku usaha kecil di daerah.
Ia mengatakan, Kadin di bawah payung hukum baru perlu menjadi wadah dunia usaha yang inklusif dan menjunjung asas kesetaraan.
Menurut PB Pemuda Muslimin Indonesia, rumusan norma yang mengikat diperlukan agar tata kelola dunia usaha nasional dapat memberikan ruang yang lebih jelas bagi pelaku UMKM.
Usulkan Revisi Norma Keanggotaan
Najamuddin mengatakan PB Pemuda Muslimin Indonesia telah menyampaikan sejumlah usulan terkait penguatan posisi UMKM dalam RUU Kadin.
Salah satu usulan tersebut adalah revisi norma keanggotaan pada Pasal 22, dengan menyisipkan frasa “termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)” secara eksplisit pada klausul subjek pelaku usaha.
“Adapun pokok-pokok usulan komprehensif yang disodorkan oleh Pemuda Muslimin Indonesia mencakup revisi norma keanggotaan pada Pasal 22 dengan menuntut penyisipan frasa ‘termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)’ secara eksplisit pada klausul subjek pelaku usaha agar memiliki daya ikat hukum yang kokoh,” tegasnya.
Menurut Najamuddin, penguatan norma di batang tubuh diperlukan untuk memastikan perlindungan hukum bagi UMKM tidak mudah berubah akibat perbedaan tafsir dalam implementasinya.
Selain penguatan norma keanggotaan, PB Pemuda Muslimin Indonesia juga mendorong adanya klausul afirmasi dan proteksi bagi UMKM melalui pasal turunan atau ayat khusus.
Klausul tersebut, menurut mereka, perlu mengatur porsi, akses, dan fasilitasi strategis bagi UMKM, antara lain melalui kemudahan skema pembiayaan, perluasan pasar berbasis digital, standardisasi mutu, hingga perlindungan hukum dari praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
“Pemuda Muslimin Indonesia menegaskan bahwa Kadin tidak boleh hanya menjadi ajang konsolidasi pemilik modal besar, melainkan harus hadir sebagai inkubator dan pelindung nyata bagi jutaan pelaku usaha kecil di seluruh penjuru tanah air,” ungkapnya.
Minta Parlemen Perhatikan Kepentingan UMKM
Seiring berjalannya tahapan pembahasan RUU Kadin di DPR RI, PB Pemuda Muslimin Indonesia menyerukan kepada seluruh fraksi di parlemen agar memperhatikan aspirasi pelaku usaha kecil dalam pembaruan regulasi tersebut.
Sementara itu, Baleg DPR RI sendiri menyatakan salah satu arah pembaruan UU Kadin adalah memperkuat peran Kadin dalam membantu UMKM meningkatkan kapasitas dan daya saing hingga menembus pasar internasional.
Karena itu, PB Pemuda Muslimin Indonesia menilai pembaruan regulasi Kadin perlu disertai rumusan yang memberikan kepastian mengenai posisi UMKM dalam organisasi dunia usaha.
“Undang-Undang Kadin yang baru ini harus lahir dengan napas kerakyatan yang kuat. Negara, melalui parlemen dan pemerintah, wajib memastikan bahwa pelaku usaha kecil dan menengah mendapat perlindungan serta ruang tumbuh yang setara dalam tatanan ekonomi nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” pungkasnya. (*)
