JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan (POJK 12 Tahun 2026).
Penerbitan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya OJK mendukung pencapaian target program strategis perumahan nasional, termasuk Program 3 Juta Rumah, melalui perluasan sumber pembiayaan bagi sektor perumahan.
POJK 12 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2017.
Penyempurnaan pengaturan dilakukan untuk memperkuat sekaligus memperluas alternatif pendalaman pasar pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal.
Dalam penerapannya, OJK tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta pelindungan kepentingan pemodal.
Beri Fleksibilitas Struktur EBA-SP
POJK 12 Tahun 2026 juga memberikan fleksibilitas dalam strukturisasi EBA-SP sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pelaku industri jasa keuangan.
Melalui pengaturan tersebut, OJK mendorong optimalisasi instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui penerbitan EBA-SP sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan bagi sektor perumahan.
Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, EBA-SP diharapkan dapat semakin optimal sebagai instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Instrumen tersebut diharapkan dapat mendukung perluasan sumber pembiayaan sekaligus pengembangan sektor perumahan nasional.
Atur Penerbitan hingga Pelaporan EBA-SP
POJK 12 Tahun 2026 memuat sejumlah pokok pengaturan mengenai Aset Keuangan EBA-SP, Perjanjian Penerbitan EBA-SP, tata cara penerbitan EBA-SP, penawaran EBA-SP, Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal dan Penyedia Jasa, rapat umum pemegang EBA-SP, serta pelaporan.
Beberapa substansi utama dalam POJK 12 Tahun 2026 meliputi:
1. Penguatan kerangka penerbitan EBA-SP
OJK mengatur kembali ketentuan penerbitan dan pelaporan EBA-SP dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya.
2. Perluasan dan fleksibilitas aset keuangan
POJK memberikan fleksibilitas terhadap jenis aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP.
Aset tersebut termasuk piutang atau tagihan dari pemberian kredit atau pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman, serta hak penerimaan manfaat yang sumber pembayarannya berasal dari arus kas pembiayaan tersebut.
3. Fleksibilitas struktur EBA-SP
EBA-SP dapat diterbitkan dalam beberapa kelas dengan karakteristik dan hak yang berbeda.
Perbedaan tersebut antara lain dapat didasarkan pada urutan pembayaran, tingkat keamanan, atau prioritas atas portofolio investasi maupun arus kas.
4. Penguatan tata kelola dan pelindungan investor
POJK memperjelas tanggung jawab Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, dan pihak terkait lainnya.
Pengaturan tersebut mencakup kewajiban melakukan due diligence, memastikan kebenaran informasi, serta mengelola aset dan arus kas secara hati-hati dan profesional.
5. Penguatan transparansi dan pelaporan
Penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK.
Laporan tersebut antara lain mencakup kondisi dan perkembangan EBA-SP, informasi mengenai portofolio aset, pembayaran, kualitas aset, serta aspek penting lainnya.
6. Penguatan mekanisme pelindungan pemegang EBA-SP
POJK mengatur mekanisme Rapat Umum Pemegang EBA-SP, termasuk hak untuk meminta penyelenggaraan rapat.
Regulasi tersebut juga mengatur mekanisme penggantian pihak-pihak tertentu apabila terdapat kondisi yang dapat memengaruhi pelindungan kepentingan pemegang EBA-SP.
POJK Lama Dicabut
Dengan berlakunya POJK 12 Tahun 2026, OJK mencabut dan menyatakan tidak berlaku POJK Nomor 23/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 20/POJK.04/2017.
POJK 12 Tahun 2026 mulai berlaku pada 17 September 2026.
Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, OJK mendorong agar instrumen EBA-SP dapat berperan lebih optimal dalam pembiayaan sekunder perumahan dan mendukung perluasan sumber pembiayaan bagi pengembangan sektor perumahan nasional.
