MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Kota Makassar terpilih menjadi daerah percontohan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menguji sistem rujukan, standar ruang rawat inap, dan skema pembayaran rumah sakit. Reformasi ini diharapkan memudahkan pasien memperoleh penanganan sesuai kebutuhan medis tanpa harus melewati jenjang rujukan yang tidak diperlukan.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menyampaikan hal tersebut saat bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (2/10/2026).
Wali Kota Makassar yang akrab disapa Appi menyambut baik penunjukan tersebut. Pemerintah Kota Makassar menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan uji coba reformasi JKN, terutama sebagai salah satu daerah percontohan di luar Pulau Jawa.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan untuk program menjadi percontohan nasional. Ini bukti program yang kita canangkan diperhatikan pusat,” ujar Munafri kepada awak media.
Dalam program ini, Makassar bersama sejumlah daerah lain menjadi lokasi uji coba tiga pembaruan sistem pelayanan kesehatan, yakni Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta penerapan tarif Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).
Ketiga kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan ketepatan pelayanan medis, mendorong pemerataan fasilitas perawatan, serta memperkuat efisiensi pembiayaan kesehatan.
Rujukan Pasien Disesuaikan Kebutuhan Medis
Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi Pelayanan (RBKP) menjadi salah satu fokus utama reformasi JKN. Melalui sistem ini, pasien dapat dirujuk berdasarkan kebutuhan medis dan kemampuan fasilitas kesehatan dalam memberikan penanganan.
Dengan mekanisme tersebut, pasien yang membutuhkan penanganan lebih lanjut berpeluang dirujuk langsung ke rumah sakit dengan kompetensi yang sesuai, tanpa harus melewati fasilitas kesehatan lain yang tidak diperlukan dalam proses penanganannya.
Manfaat yang diharapkan adalah proses rujukan lebih tepat sasaran, waktu penanganan lebih efisien, serta akses yang lebih sesuai terhadap fasilitas kesehatan yang dibutuhkan pasien.
Dalam uji coba tersebut, fasilitas kesehatan akan dikelompokkan berdasarkan kemampuan pelayanan menjadi empat tingkatan, yakni Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.
Azhar menjelaskan, dokter di puskesmas nantinya dapat merujuk pasien langsung ke rumah sakit dengan tingkat kemampuan pelayanan yang sesuai kondisi medisnya.
“Kalau dokter di puskesmas merasa pasien ini harus dirujuk ke rumah sakit Paripurna, bisa langsung tanpa harus melalui rumah sakit Madya ataupun Utama. Jadi ini sesuai dengan kompetensinya,” tuturnya.
Sementara itu, kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mendorong penerapan standar fasilitas ruang rawat inap bagi peserta JKN. Kebijakan ini diharapkan mengurangi kesenjangan fasilitas perawatan dan memastikan pasien memperoleh layanan sesuai standar yang ditetapkan.
Adapun sistem pembayaran Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG) menggunakan pengelompokan diagnosis dan tindakan medis sebagai dasar pembayaran layanan kesehatan. Penerapannya diarahkan untuk mendukung efisiensi dan transparansi pembiayaan sekaligus menjaga keberlanjutan program JKN.
Ketiga pembaruan tersebut akan diuji untuk mengukur kesiapan fasilitas kesehatan, tenaga medis, mekanisme rujukan, dan sistem pembiayaan sebelum penerapan lebih luas.
Makassar Dipilih karena Fasilitas Kesehatan Lengkap
Azhar Jaya mengatakan Makassar dipilih karena memiliki infrastruktur kesehatan yang relatif siap, didukung sumber daya manusia yang dinilai memadai, serta jaringan fasilitas kesehatan yang lengkap.
Fasilitas tersebut meliputi puskesmas, klinik, rumah sakit milik pemerintah kota, rumah sakit milik pemerintah provinsi, hingga rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan.
Kelengkapan jaringan pelayanan tersebut dinilai penting untuk menguji sistem rujukan secara menyeluruh, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit dengan kemampuan pelayanan lebih tinggi.
“Kenapa pilih Makassar? Karena infrastrukturnya sudah cukup siap, SDM-nya juga mumpuni. Kemudian ada rujukan yang cukup lengkap, mulai dari puskesmas, klinik, rumah sakit milik kota, milik provinsi, sampai rumah sakit milik Kementerian Kesehatan,” kata Azhar.
Menurutnya, keberadaan berbagai tingkatan fasilitas kesehatan di Makassar memungkinkan pemerintah menguji mekanisme rujukan berbasis kompetensi dalam kondisi pelayanan yang lebih beragam.
Ia menyebut Makassar memiliki karakteristik berbeda dibandingkan dua kabupaten yang juga menjadi lokasi uji coba karena kedua wilayah tersebut memiliki jaringan pelayanan yang mencakup puskesmas hingga rumah sakit kabupaten, tanpa rumah sakit milik pemerintah provinsi dan rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan.
Selain Makassar, daerah yang disebut menjadi lokasi uji coba adalah Kota Bandung, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.
Pemkot Makassar Siap Dukung Uji Coba
Munafri menegaskan, penunjukan Makassar sebagai daerah percontohan reformasi JKN bukan sekadar pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat, tetapi juga kesempatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Menurutnya, reformasi tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga perlu didukung melalui koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan.
“Ini sangat penting, karena ini bukan hanya menyangkut kepentingan sepihak, tetapi juga kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat, yang menjadi perhatian Presiden melalui Kementerian Kesehatan,” tutur Munafri.
Ia menyatakan Pemkot Makassar siap memberikan dukungan maksimal dan terbuka terhadap evaluasi mengenai berbagai aspek pelayanan kesehatan yang masih perlu ditingkatkan.
Munafri juga berharap Kementerian Kesehatan dapat memberikan masukan secara langsung mengenai kebutuhan pembenahan fasilitas kesehatan di Makassar agar pelaksanaan sistem baru dapat berjalan optimal.
“Dari pemerintah kota, tidak ada hal lain yang bisa kami lakukan selain memberikan dukungan semaksimal mungkin terhadap program ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, tim dari pemerintah pusat telah mengunjungi sejumlah fasilitas kesehatan di Makassar, mulai dari puskesmas, rumah sakit daerah, rumah sakit milik pemerintah provinsi, hingga rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari proses identifikasi dan evaluasi terhadap kesiapan infrastruktur serta pelayanan kesehatan untuk mendukung penerapan sistem baru.
“Kami juga berharap agar Pak Menteri melihat hal-hal yang masih kurang dan perlu kami benahi agar pola pelayanan ini bisa berjalan maksimal dan menjangkau masyarakat,” sambungnya.
Munafri berharap proses uji coba dapat mengidentifikasi kekurangan sejak awal sehingga perbaikan bisa dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.
“Tentu, kami berkomitmen menjadikan proses ini sebagai pijakan untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang optimal,” tutup Appi.
Azhar mengatakan, pelaksanaan uji coba reformasi JKN akan dimulai setelah Peraturan Presiden tentang JKN ditandatangani Presiden. Hasil pelaksanaan di lapangan nantinya diharapkan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan sistem sebelum diterapkan secara nasional. (*)