JAKARTA, NEWSURBAN.ID โ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur sekaligus menjaga kinerja lembaga jasa keuangan (LJK). OJK juga berharap langkah ini dapat mendukung pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah terdampak.
Dewan Komisioner OJK menetapkan kebijakan tersebut setelah melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak. Hasil asesmen menunjukkan bahwa bencana gempa bumi memengaruhi aktivitas perekonomian setempat, yang kemudian berdampak terhadap kemampuan membayar debitur dan kinerja LJK.
Delapan kabupaten yang masuk dalam cakupan kebijakan tersebut meliputi Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
OJK menyatakan pemberian perlakuan khusus ini merupakan bagian dari upaya memitigasi risiko bencana terhadap sektor jasa keuangan. Kebijakan tersebut sekaligus memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk memulihkan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban pembiayaannya.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan fungsi intermediasi dan penyaluran pembiayaan di daerah terdampak selama proses pemulihan ekonomi berlangsung.
Tiga Bentuk Perlakuan Khusus Kredit dan Pembiayaan
Pemberian perlakuan khusus mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, serta lembaga jasa keuangan lainnya. Ketentuan yang sama juga berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.
Dalam kebijakan tersebut, OJK menetapkan tiga bentuk perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan debitur terdampak bencana.
Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran bagi kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar.
Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat diberikan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana. Dalam skema ini, kualitas kredit atau pembiayaan atas penyediaan dana baru ditetapkan secara terpisah sehingga tidak menerapkan konsep one obligor.
Ketiga bentuk perlakuan tersebut diharapkan memberikan ruang bagi debitur untuk menata kembali kondisi keuangan dan memulihkan kegiatan ekonomi setelah bencana.
OJK Pantau Pemulihan Ekonomi Daerah
OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan untuk memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan penerapan kebijakan perlakuan khusus dapat mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, sekaligus menjaga ketahanan sektor jasa keuangan.
Kebijakan perlakuan khusus kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di NTT ini berlaku selama tiga tahun sejak penetapan pada 28 September 2026.
