Sidang Bibit Nanas Sulsel Memanas, Saksi Ungkap Setoran Rp1,8 Miliar ke Stafsus Bahtiar

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-Bun) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023-2024 kembali mengungkap fakta baru.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (5/10/2026), seorang saksi mengaku pernah mengantarkan uang sekitar Rp1,8 miliar kepada Hasan Sulaiman, yang disebut sebagai staf khusus atau tim pendamping Penjabat Gubernur Sulsel periode 2023-2024, Bahtiar Baharuddin.

Saksi tersebut adalah Junaedi, suami Rimawaty Mansyur yang merupakan salah satu terdakwa dalam perkara tersebut. Pengakuan itu disampaikan saat Junaedi diperiksa sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas bernilai sekitar Rp60 miliar.

Junaedi mengungkapkan, uang tersebut diserahkan dalam dua kesempatan. Penyerahan pertama berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel di Jalan Sungai Tangka, Makassar.

Saat itu, Junaedi mengaku mengantar sebuah koper bersama istrinya. Ia memperkirakan isi koper tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar karena kondisinya penuh dengan uang.

Menurut keterangannya, setelah tiba di rumah jabatan, uang dalam koper kemudian dipindahkan ke sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam. Hasan Sulaiman disebut berada di lokasi ketika penyerahan berlangsung.

Junaedi mengaku dirinya hanya bertugas mengantar uang tersebut dan tidak mengetahui secara rinci komunikasi yang dilakukan istrinya dengan Hasan.

“Saya cuma mengantarkan uangnya,” kata Junaedi dalam persidangan.

Rp800 Juta Diserahkan di Parkiran

Penyerahan kedua, menurut Junaedi, berlangsung pada Mei 2024 di area parkir sebuah gerai makanan cepat saji di Jalan Alauddin, Makassar.

Sebelum penyerahan itu, Junaedi mengaku dua kali menarik uang sebesar Rp400 juta dari Bank Pembangunan Daerah (BPD). Total uang yang ditarik mencapai Rp800 juta.

Uang tersebut kemudian diberikan kepada istrinya dan dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam.

Junaedi selanjutnya mengantar istrinya menuju lokasi pertemuan. Ia mengaku tiba lebih dulu dan tidak lama kemudian Hasan Sulaiman datang seorang diri.

Junaedi mengatakan uang Rp800 juta itu kemudian dipindahkan ke mobil Hasan.

Dalam persidangan, Junaedi juga menyebut penyerahan uang dilakukan berdasarkan arahan Hasan. Namun, ketika ditanya mengenai kapasitas Hasan dalam transaksi tersebut, Junaedi mengaku tidak mengetahuinya secara pasti.

Ia hanya menyebut Hasan dikenal sebagai orang dekat atau bagian dari lingkaran Pj Gubernur Sulsel saat itu.

Empat Juta Bibit Nanas Dipersoalkan Sejak Perencanaan

Kesaksian Junaedi menjadi bagian dari rangkaian fakta yang sebelumnya terungkap dalam persidangan perkara tersebut.

Dalam sidang pada 29 September 2026, tujuh saksi dari 12 saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan kepada majelis hakim. Kesaksian tersebut mengarah pada dugaan adanya persoalan sejak tahap perencanaan proyek hingga pelaksanaan di lapangan.

Mantan Kepala DTPH-Bun Sulsel Imran Jausi dan Kasubag Program A. Wahyu, misalnya, mengungkap bahwa rencana pengadaan sekitar empat juta bibit nanas tidak pernah masuk dalam usulan rencana kerja dinas.

Pengadaan tersebut disebut kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), meski sebelumnya tidak didahului studi kelayakan lapangan.

Persoalan juga mencuat dalam penentuan harga. Patokan harga Rp15.000 per bibit disebut dimasukkan ke dalam sistem tanpa didahului survei pembanding harga pasar yang memadai.

Bibit Disebut Tak Sampai ke Kelompok Tani

Persoalan lain muncul pada tahap distribusi.

Keterangan sejumlah saksi menyebut bibit nanas yang seharusnya disalurkan kepada kelompok tani tidak seluruhnya sampai kepada penerima sebagaimana proposal.

Sebagian bibit disebut terbengkalai, mati di lahan PTPN, bahkan ditemukan menumpuk di halaman kantor camat.

Kejati Sulsel sebelumnya menyebut dokumen serah terima barang yang menjadi dasar pencairan anggaran juga dipersoalkan dalam persidangan. Fakta-fakta tersebut menjadi bagian dari pembuktian jaksa mengenai dugaan rekayasa pelaksanaan proyek.

Kejati Sulsel menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan bibit nanas dengan nilai sekitar Rp60 miliar dan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp52,4 miliar.

Lima Orang Didakwa

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang terdakwa dengan peran masing-masing.

Mereka adalah Uvan Nurwahidah selaku KPA/PPK, Rio Erlangga selaku Direktur PT Citra Agri Pratama, Hasan Sulaiman selaku Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur selaku ASN Pemkab Takalar, serta Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara.

Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar dan seluruh fakta yang muncul dalam persidangan masih menjadi bagian dari proses pembuktian.

Keterangan saksi maupun dakwaan jaksa belum menjadi putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan yang disampaikan selama proses persidangan.

Sebelumnya, Kejati Sulsel menyatakan pemeriksaan saksi dalam persidangan menjadi bagian penting untuk mengurai dugaan rekayasa pengadaan, mulai dari perencanaan, penentuan harga hingga pelaksanaan dan penyaluran bibit.

Dengan munculnya kesaksian mengenai dugaan penyerahan uang Rp1,8 miliar tersebut, persidangan perkara bibit nanas kini tidak hanya menyoroti persoalan perencanaan dan distribusi, tetapi juga mulai mengungkap dugaan aliran uang yang berkaitan dengan proyek tersebut.

↑
Exit mobile version