MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Polda Sulawesi Selatan memeriksa tiga saksi untuk mendalami laporan dugaan kekerasan terhadap Muh. Pajrin Rahman alias Fajar, pendamping hukum Petani Laoli di Luwu Timur.
Pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut dilakukan pada 7 Oktober 2026. Mereka terdiri atas petani Laoli dan staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang disebut berada di lokasi saat dugaan kekerasan terjadi dalam proses penggusuran di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, pada 30 dan 31 Juli 2026.
Laporan dugaan kekerasan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/887/VIII/2026/SPKT/2026/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 7 Agustus 2026.
Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan Fajar, termasuk dugaan tindakan kekerasan yang disebut terjadi ketika dirinya menjalankan tugas sebagai pendamping hukum Petani Laoli.
Saksi Ungkap Peristiwa Hari Pertama
Salah satu saksi yang diperiksa, Asruddin, merupakan petani yang mengaku menjadi korban penggusuran di Dusun Laoli.
Ia memberikan keterangan mengenai peristiwa yang dilihatnya pada 30 Juli 2026 ketika rumah miliknya dibongkar. Menurut Asruddin, ratusan personel Satpol PP berada di lokasi saat proses pembongkaran berlangsung.
Asruddin mengaku berada di atas rumahnya dan berupaya mempertahankan bangunan serta barang-barang yang masih berada di dalam rumah.
Dalam situasi tersebut, ia mengaku melihat Fajar mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan sejumlah anggota Satpol PP.
“Saya melihat langsung Fajar (pelapor) dipiting dan dikerumuni oleh Satpol PP, pada saat yang sama rumah saya dibongkar,” kata Asruddin dalam keterangannya kepada penyidik, sebagaimana dikutip dari Okson.id.
Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari materi pemeriksaan untuk mendalami laporan dugaan kekerasan terhadap Fajar.
Dugaan Kekerasan Disebut Berlanjut Hari Kedua
Berdasarkan keterangan saksi, dugaan kekerasan terhadap Fajar disebut kembali terjadi pada 31 Juli 2026.
Saat itu, para petani dan pendamping hukum disebut berada di sebuah musala setelah rumah-rumah mereka dibongkar. Mereka mengungsi sekaligus mendirikan tenda darurat untuk memenuhi kebutuhan makanan.
Para saksi menyebut anggota Satpol PP kemudian meminta petani meninggalkan lokasi. Fajar disebut masih berada di dalam musala untuk membantu proses evakuasi barang milik para petani.
Dalam situasi tersebut, sejumlah anggota Satpol PP disebut menarik dan mendorong Fajar ke arah kerumunan aparat.
Fajar kemudian disebut mengalami tindakan kekerasan hingga mengalami luka pada bagian wajah, leher, kaki, dan tangan. Peristiwa tersebut juga disebut terekam dalam video yang kemudian beredar di media sosial.
Petani Laoli Berikan Kesaksian
Petani Laoli lainnya, Harumin Lumang, turut memberikan keterangan kepada penyidik.
Harumin mengaku berada di lokasi ketika peristiwa berlangsung. Ia mengatakan melihat Fajar berada di tengah kerumunan anggota Satpol PP.
“Saya lihat Fajar sudah di dalam kerumunan Satpol, jaraknya kira-kira hanya beberapa meter. Dia dipukuli, dicakar oleh banyak sekali Satpol. Saya mencoba untuk menolong tapi tidak bisa tembus saking banyaknya mereka,” ujar Harumin.
Menurut Harumin, dirinya sempat berupaya memberikan pertolongan, tetapi kesulitan mendekati Fajar karena banyaknya personel Satpol PP yang berada di sekitar lokasi.
Pendamping Hukum Turut Diperiksa
Selain petani, Siti Nur Alisa yang merupakan pendamping hukum Petani Laoli juga memberikan keterangan kepada penyidik.
Alisa mengaku berada di sekitar lokasi ketika Fajar masih berada di dalam musala bersama Ernawati, salah seorang petani Laoli yang disebut sudah lanjut usia.
Menurut kesaksiannya, Fajar kemudian ditarik dari belakang dan didorong ke arah kerumunan anggota Satpol PP.
“Lalu tiba-tiba seorang Satpol PP mengangkat Fajar dari belakang lalu membuang Fajar ke kerumunan Satpol PP tersebut. Momen itulah Fajar dikeroyok, dipukul, dicakar hingga sempat Fajar tidak kelihatan lagi dalam kerumunan Satpol PP tersebut,” kata Alisa dalam keterangannya.
Alisa juga menyebut dua anggota Satpol PP berinisial B dan S dalam keterangannya kepada penyidik. Menurut dia, salah satu anggota disebut mencakar Fajar, sedangkan lainnya menahan Fajar.
Nama dan keterangan mengenai pihak-pihak yang disebut para saksi tersebut telah disampaikan kepada penyidik untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Bukti Foto dan Video Diserahkan
Sebelumnya, Fajar sebagai korban juga telah menjalani pemeriksaan. Bersama pendamping hukumnya, ia disebut telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik.
Bukti tersebut antara lain rekaman video, foto luka yang dialami korban, foto yang disebut sebagai wajah terduga pelaku, serta dokumentasi rangkaian kejadian selama dua hari.
Keterangan korban, saksi, serta bukti yang diserahkan tersebut kini menjadi bagian dari proses pendalaman laporan dugaan kekerasan yang ditangani Polda Sulsel.
Kasus ini berawal dari proses penggusuran terhadap masyarakat Petani Laoli pada 30 dan 31 Juli 2026. Dalam peristiwa tersebut, rumah dan tanaman milik sejumlah petani disebut dibongkar.
Sementara itu, laporan dugaan kekerasan terhadap pendamping hukum masih berada dalam tahap penyelidikan. Keterangan korban, saksi, serta bukti yang telah diserahkan akan menjadi bahan bagi penyidik untuk mendalami rangkaian kejadian dan menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)
