Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel, Eks Pj Gubernur Bantah Beri Arahan

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB membantah pernah mengarahkan pengadaan empat juta bibit nanas senilai Rp60 miliar dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel tahun anggaran 2023–2024.

Bantahan itu disampaikan saat BB memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (12/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan empat saksi untuk mendalami dakwaan terhadap lima terdakwa dalam perkara yang disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp52,4 miliar.

Selain BB, JPU memeriksa tiga saksi yang terlibat dalam reviu dokumen perencanaan dan penganggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, masing-masing berinisial A, EA, dan B.

Pemeriksaan terhadap BB antara lain berfokus pada dugaan penambahan usulan pengadaan empat juta bibit nanas dalam pembahasan rancangan APBD. Namun, BB menegaskan tidak pernah memerintahkan ataupun mengarahkan perencanaan, pengusulan, dan pemrograman pengadaan tersebut.

“Saya tidak pernah memerintahkan atau mengarahkan dan tidak pernah meminta untuk merencanakan, mengusulkan, atau memprogramkan pengadaan bibit nanas sebanyak empat juta pohon dengan nilai anggaran sebesar Rp60 miliar,” kata BB di hadapan majelis hakim.

BB juga membantah pernah menginstruksikan penggunaan lahan milik PTPN XIV di Kabupaten Bone untuk penanaman bibit nanas. Ia menjelaskan, pertemuannya dengan jajaran direksi PTPN sebelumnya membahas Gugus Tugas Reforma Agraria dan penanganan konflik agraria, bukan secara khusus mengenai pengadaan bibit nanas.

Selain itu, BB menyangkal pernah meminta terdakwa Hasan Sulaiman mengoordinasikan pengadaan maupun mencari tenaga kerja untuk penanaman di Desa Mabbiring.

JPU turut mendalami dugaan penyerahan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang disebut mencapai miliaran rupiah. Penyerahan uang tersebut diduga melibatkan terdakwa Rimawaty Mansyur dan Hasan Sulaiman, antara lain di kawasan Rumah Jabatan Gubernur dan area parkir McDonald’s Alauddin. BB membantah menerima aliran dana yang dikaitkan dengan proyek tersebut.

Auditor Tak Mengetahui Perubahan Usulan Anggaran

Dalam sidang yang sama, tiga saksi dari tim reviu dokumen perencanaan dan penganggaran Pemprov Sulsel menyatakan tidak mengetahui adanya perubahan usulan anggaran secara mendadak pada dokumen yang mereka periksa.

Saksi B secara khusus menerangkan bahwa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) awal senilai Rp85,3 miliar untuk subkegiatan pengawasan dan peredaran benih tidak mencantumkan nomenklatur pengadaan bibit nanas.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman JPU terhadap proses perencanaan anggaran proyek yang dipersoalkan dalam perkara ini. Jaksa juga menguji keterangan para saksi untuk menelusuri bagaimana pengadaan bibit nanas masuk dalam proses penganggaran hingga pelaksanaannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan pihaknya akan terus mendalami keterangan yang muncul di persidangan sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Menurutnya, keterangan saksi yang telah disampaikan di hadapan majelis hakim akan dianalisis untuk menguji dakwaan terhadap para terdakwa.

“Setiap keterangan yang terungkap di persidangan akan terus kami dalami sebagai alat bukti keterangan saksi,” tegas Soetarmi.

Lima terdakwa dalam perkara ini adalah Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur.

Mereka didakwa berdasarkan ketentuan pidana yang tercantum dalam surat dakwaan, termasuk Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Persidangan masih berlanjut untuk menguji keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana serta peran masing-masing terdakwa akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan.

↑
Exit mobile version