Bupati HT Diberhentikan Tidak Terhormat, DM Plt Definitif, SK Mendagri Sudah Diterima DPRD Gowa

GOWA, NEWSURBAN.ID – Kasus affair Bupati Gowa Husniah Talenrang berbuntut pemakzulan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian secara tidak terhormat kepada Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai bupati Gowa. SK tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan hak menyampaikan pendapat (HMP) dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Atas terbitnya SK tersebut maka jabatan bupati Gowa diserahkan kepada wakil bupati sebagai pelaksana tugas (Plt) definitif pada Kamis (15/10/2026). SK pemberhentian secara tidak terhormat Husniah Talenrang sebagai bupati Gowa tersebut dikeluarkan pada Rabu (14/10/2026) oleh Kemendagri.

SK itu diserahkan kepada gubernur Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti sekaligus melantik Darmawansyah Muin, wakil bupati Gowa sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa. “Iya sudah terbit, SK-nya dikeluarkan oleh Kemendagri Rabu kemarin dan kami sudah menerima dalam bentuk PDF.”

“Fisiknya akan kami ambil di gubernur untuk ditindaklanjuti,” kata Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon pada Kamis (15/10/2026). Diberhentikan secara tidak hormat Hasrul menjelaskan bahwa sesuai dengan redaksi SK tersebut, dijelaskan bahwa Husniah Talenrang diberhentikan secara tidak terhormat.

“Sesuai surat yang kami terima disebutkan bahwa pemberhentian secara tidak terhormat,” kata Hasrul. Baca juga: Kronologi Surat MA untuk Bupati Gowa Salah Kirim, Husniah Duga Ada Kesengajaan Pemakzulan terhadap Husniah sebagai bupati Gowa ini bermula dari unjuk rasa masyakarat terkait polemik dugaan perselingkuhan bupati Gowa dengan mantan konsultan politiknya.

Unjuk rasa ini kemudian menghasilkan rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Gowa yang kemudian menghasilkan dibentuknya panitia khusus (Pansus) hak angket. Lalu, pansus hak angket DPRD menggelar rangkaian persidangan yang mendudukkan Husniah sebagai terperiksa atas tiga kasus. Kasus-kasus itu adalah dugaan perselingkuhan, dugaan korupsi seragam sekolah gratis senilai Rp 16 miliar serta kasus pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral salah seorang mahasiswi.

Setelah serangkaian sidang pansus hak angket digelar, DPRD Kabupaten Gowa menggelar rapat paripurna sidang hak angket yang menghasilkan hak menyampaikan pendapat untuk memakzulkan bupati Gowa dari jabatannya oleh seluruh fraksi partai politik.

Permohonan pemakzulan Husniah dikabulkan oleh MA dan hasil putusan MA diserahkan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti hingga terbitnya SK pemberhentian Husniah sebagai bupati Gowa. Husniah juga dirundung berbagai kasus berapa dugaan korupsi, pungutan liar perizinan, pemerasan terhadap pengusaha ritel dan properti serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Husniah juga dilaporkan oleh mantan suaminya tentang dugaan penggelapan dan tindak pidana kesaksian palsu di bawah sumpah yang kasusnya saat ini sedang bergulir baik di Mapolresta Gowa maupun di Polda Sulsel.

Husniah bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri. (bs-kc/*)

↑
Exit mobile version