Legislator DPRD Makassar Tri Sulkarnain Minta Transparansi Pemkot Makassar Soal Izin Hiburan Malam

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersikap terbuka dan transparan dalam proses pengurusan izin usaha hiburan malam.

Tri menilai, pelaku usaha tidak bisa sepenuhnya disalahkan jika izin usaha mereka telah kedaluwarsa atau belum diperpanjang. Menurutnya, perlu ada kejelasan dari pemerintah terkait kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam proses pengurusan izin.

Hal tersebut disampaikan Tri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kota Makassar yang membidangi pemerintahan, Kamis (15/10/2026).

Dalam RDP tersebut, sejumlah pelaku usaha hiburan malam dihadirkan untuk membahas persoalan perizinan, termasuk memastikan status izin usaha mereka pada dinas terkait.

“Tidak bisa juga sepenuhnya disalahkan kepada pelaku usaha soal izin. Jangan sampai mereka sudah mengurus, tetapi dari Pemerintah Kota Makassar juga tidak memberikan solusi, atau justru ada oknum yang mencoba bermain,” ungkap Tri.

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan perizinan membutuhkan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan asosiasi yang menaungi para pelaku usaha.

“Ini yang harus dituntaskan. DPRD, pemerintah, dan asosiasi selaku tempat bernaung pelaku usaha harus sejalan. Kalau ada yang tidak sejalan, susah itu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa kehadiran DPRD dalam persoalan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, termasuk pelayanan perizinan usaha.

“Ini kita melaksanakan tugas pengawasan sebagai anggota DPRD. Kan enak kalau semua outlet izinnya aman, PAD bisa bertambah, usaha berjalan normal,” tandasnya.

Sementara itu, perwakilan Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan Malam (APIH), Idam, menegaskan bahwa pelaku usaha hiburan malam yang beroperasi di kawasan Kawasan Industri Makassar (KIMA) berupaya mematuhi aturan pemerintah.

Namun, ia mengaku masih terdapat kendala dalam proses perpanjangan izin usaha yang telah diajukan melalui asosiasi.

“Tapi beberapa kali kita coba uruskan perpanjangan izin mereka lewat asosiasi, belum ada solusi dari dinas terkait. Padahal, semuanya mau mengurus dan memperpanjang izin,” katanya.

Idam berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan mengenai prosedur dan kendala yang menghambat proses perpanjangan izin tersebut.

“Kita harap ini diberi solusi atau jalan, bagaimana seharusnya, apa yang jadi kendala. Jangan nanti izin sudah mati, kita disidak terus dianggap tidak diurus, padahal sudah,” tutupnya. (*)

↑
Exit mobile version