PALU, NEWSURBAN.ID — Tim 82 Pemerintah Kota Palu melakukan pemantauan lapangan terhadap kepatuhan pajak daerah dan kebersihan lingkungan usaha, Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendorong pelaku usaha menjaga kebersihan lingkungan.
Pemantauan dipimpin Kepala Dinas UMKM Kota Palu, Zulkifli, bersama Staf Ahli Infrastruktur dan Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Palu, Moh. Fahri, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu, Muhlis.
Tim 82 merupakan tim gabungan yang dibentuk Pemerintah Kota Palu. Tim ini melibatkan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta aparat penegak hukum.
Tim tersebut bertugas mengoptimalkan pendapatan daerah, memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha, serta mengawasi dan menertibkan pelaksanaan peraturan daerah (Perda).
Pengawasan juga mencakup penerapan pajak makan dan minum sebesar 10 persen serta pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box untuk mendukung pencatatan transaksi usaha.
Kepala Dinas UMKM Kota Palu, Zulkifli, mengatakan kehadiran Tim 82 tidak semata-mata berorientasi pada penertiban. Pemerintah juga ingin memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan dan menjaga kebersihan lingkungan.
“Pemerintah hadir untuk membina. Kami ingin pelaku usaha di Palu tumbuh, tapi juga tertib dan berkontribusi bagi pembangunan daerah,” ujar Zulkifli di sela-sela pemantauan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Palu, Muhlis, menegaskan pihaknya akan terus mendampingi Tim 82 dalam pengawasan pelaksanaan Perda. Pendampingan tersebut dilakukan agar pengawasan dan penegakan aturan berjalan konsisten di lapangan.
Staf Ahli Infrastruktur dan Lingkungan Setda Kota Palu, Moh. Fahri, juga menekankan pentingnya keterlibatan pelaku usaha dalam menjaga kebersihan kota.
Menurut Fahri, lingkungan yang bersih merupakan bagian dari wajah kota. Karena itu, pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan tetap bersih, sehat, dan nyaman.
“Ketaatan pajak dan kebersihan adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Usaha yang maju adalah usaha yang tertib administrasi dan peduli lingkungan,” kata Fahri.
Pemerintah Kota Palu berharap pemantauan rutin Tim 82 dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak daerah dan menjaga kebersihan lingkungan.
Melalui upaya tersebut, pemerintah menargetkan optimalisasi PAD yang dapat mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan kualitas lingkungan perkotaan.
(*)
