LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Luwu Timur telah memeriksa puluhan saksi dalam penyelidikan polemik pembelian kain batik bermotif “Lutim Juara”. Para saksi tersebut di antaranya bendahara satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan puskesmas.
Selanjutnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyedia kain batik pada pekan ini. Surat panggilan pemeriksaan disebut telah dilayangkan.
Dikutip dari _KolomData.id_ , Kasi Humas Polres Luwu Timur, AKP Muh Husain, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan penyelidikan perkara kain Batik Juara masih berlangsung.
“Iya betul, dijadwalkan pemeriksaan pekan ini,” kata Muh Husain, Senin (19/10/2026).
Pemeriksaan penyedia menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami transaksi pembelian kain batik yang pembiayaannya disebut dibebankan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dikaitkan dengan Pemotongan TPP
Polemik muncul karena pegawai disebut diwajibkan membeli kain batik bermotif logo Luwu Timur Juara menggunakan biaya sendiri. Pembayarannya dikaitkan dengan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp580 ribu per orang.
Setiap pegawai disebut harus membeli dua lembar kain, masing-masing berwarna hitam dan biru. Setiap lembar berukuran 2,5 x 1,5 meter dan dijual seharga Rp290 ribu.
Dengan demikian, total biaya yang dibebankan kepada setiap pegawai mencapai Rp580 ribu.
Berdasarkan angka yang dihimpun dalam informasi awal, jumlah ASN dan PPPK di Luwu Timur mencapai 6.355 orang. Jika seluruhnya membeli dua lembar kain dengan harga tersebut, nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3,69 miliar.
Angka itu merupakan estimasi berdasarkan jumlah pegawai dan harga kain, bukan nilai transaksi yang telah terverifikasi. Perhitungan tersebut juga belum memasukkan kemungkinan pembelian oleh aparat desa dan kelurahan.
Informasi yang beredar menyebut aparatur desa turut diminta membeli kain batik tersebut. Namun, jumlah pembeli dan nilai transaksi dari kelompok ini masih perlu dipastikan.
SK Bupati Jadi Dasar Penggunaan Batik
Penggunaan batik khas daerah tersebut dikaitkan dengan Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 390/A-09/X/TAHUN 2025 tentang Penetapan Motif Batik Khas Daerah dan Penggunaan Batik Khas Daerah sebagai Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dan Non-Aparatur Sipil Negara, tertanggal 14 Oktober 2025.
Dalam ketentuan berpakaian yang disebutkan, ASN di Luwu Timur mengenakan batik pada Kamis, pakaian dinas harian berwarna khaki pada Senin dan Selasa, serta kemeja putih dengan celana atau rok berwarna hitam atau gelap pada Rabu.
Namun, polemik yang berkembang bukan semata-mata mengenai kewajiban mengenakan batik khas daerah. Persoalan utamanya menyangkut mekanisme pengadaan dan pembiayaan kain yang disebut dibebankan langsung kepada pegawai melalui pemotongan TPP.
Pengadaan pakaian dinas yang menggunakan APBN atau APBD harus mengikuti ketentuan anggaran dan mekanisme pengadaan pemerintah yang berlaku.
Karena itu, dasar hukum pembelian, sumber pembiayaan, proses pemilihan penyedia, serta mekanisme pembayaran kain Batik Juara perlu dijelaskan secara terbuka.
Ketentuan mengenai pakaian dinas dan standar biaya juga perlu ditelaah untuk memastikan kesesuaian skema yang diterapkan dengan regulasi yang berlaku.
Identitas Penyedia Jadi Sorotan
Polemik ini turut memunculkan pertanyaan mengenai identitas penyedia, proses pemilihan atau penunjukan penyedia, dasar penetapan harga, serta mekanisme pembayaran kain batik.
Informasi yang beredar menyebut penyedia berinisial BI dan mengaitkannya dengan hubungan keluarga dengan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Pemeriksaan penyedia diharapkan dapat membantu menjelaskan proses transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta mekanisme pembayaran kain yang diberlakukan kepada pegawai.
Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Pemeriksaan saksi maupun pemanggilan penyedia tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Kejelasan mengenai dasar pengadaan, alur pembayaran, dan pertanggungjawaban para pihak menjadi penting agar polemik Batik Juara dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan yang sah. (*)
