Robin Pattuju, Eks Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stephanus Robin Pattuju mendapat vonis hukuman 11 tahun penjara. Vonis tersebut berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/1).

Selain memvonis 11 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Hakim menilai Robin terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36 ribu atau setara Rp11,538 miliar. Robon menerima uang suap tersebut guna mengakali lima kasus korupsi di KPK.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Djuyamto, Rabu (12/1).

Baca Juga: KPK Tahan Wali Kota Bekasi dan Sita Uang Rp5 Miliar

Selain itu, hakim juga menjatuhkan vonis pada pengacara rekan Robin, Maskur Husain. Hakim menilai pengacara itu, turut terlibat dalam kasus suap. Sanksinya, hakim menjatuhkan hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Robin merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan kepolisian. Hakim juga menilai Robin berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui kesalahannya.

Sementara, beberapa hal meringankan antara lain, Robin berperilaku sopan dan belum pernah melakukan pelanggaran hukum.

Tuntutan JPU KPK

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut 12 tahun penjara terhadap Robin dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, JPU KPK juga menuntut Robin membayar uang pengganti sebesar Rp2,32 miliar dengan tenggat waktu pembayaran satu bulan setelah inkrah.

Jika dalam satu bulan uang pengganti belum dibayarkan, harta benda Robin akan disita dan dilelang Jaksa untuk membayar uang pengganti itu.

“Dalam hal terdakwa, terpidana tidak mempunyai harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti maka-diganti pidana penjara selama 2 tahun,” tambahnya.

Majeis hakim menilai Robin dan seorang pengacara yang membantunya, Maskur Husain, melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana-diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kepala KPP Bantaeng Ditangkap KPK Terkait Kasus Suap Pajak

Mereka menerima menerima sejumlah uang dari beberapa pihak terkait lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Pertama, Robin dan Maskur menerima uang dari Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial senilai Rp1,7 miliar lewat Azis Syamsuddin sebagai perantara.

Kedua, Robin Pattuju menerima uang dari Azis dan Aliza Gunado senilai Rp 3.099.887.000 dan USD36.000 terkait penyelidikan Dana Alokasi Keuangan (DAK) Lampung Tengah pada 2017.

Selain dua kasus tersebut, tiga kasus lainnya yakni, suap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna dengan imbalan senilai Rp1,5 miliar; kasus Kalapas Sukamiskin yang menyeret nama Usman Effendi, Robin menerima suap senilai Rp1 miliar.

Terakhir, terkait pengurusan aset atas nama Rita Widyasari, Robin dan Maskur menerima imbalan 50 persen dari total aset yang Robin janjikan senilai Rp10 miliar. (cr/*)

↑
Exit mobile version