Guru Tari Setubuhi 7 Muridnya Berkali-kali, Modusnya Ritual Tarian Jaranan di Kamar

MALANG, NEWSURBAN.ID – Seorang guru tari di Kota Malang Jawa Timur menyebutuhi sejumlah muridnya berkali-kali. Modusnya, ritual tarian di kamar.

Oknum guru tari itu akhirnya tertangkap Satreskrim Polres Malang Kota atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap gadis di bawah umur. Guru tari berinisial YR (37) yang telah menjadi tersangka adalah warga Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya menangkap tersangka Selasa (18/1/2022).

Penangkapan terhadap oknum guru tari itu, seusai para korban melapor ke Polresta Malang Kota.

Tersangka membawa para korban ke sebuah kamar. Guru itu, kemudian meraba, berlanjut ke pencabulan dan menyetubuhi muridnya.

Baca Juga: Lapor Polisi Anaknya-Dicabuli, Malah Dapat Omelan Hingga-Disuruh Tangkap Sendiri Pelaku

“Modus tersangka adalah melakukan meditasi atau suatu ritual tarian jaranan kepada para muridnya (korban),” kata Kapolres mengutip surayamalang.com, Kamis (20/1/2022).

Perwira menengah Polri berpangkat tiga bunga melati emas itu, menjelaskan, ada tujuh anak di bawah umur yang menjadi korban.

Dari tujuh korban, ada enam korban-disetubuhi. Sementara satu korban mendapatkan perlakuan pencabulan. “Korban rata-rata berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun,” ungkap Kapolres Malang Kota.

Ia juga menyebutkan, para korban ini, merupakan murid-murid dari sanggar tari milik tersangka.

BuHer sapaan karib Kapolres Malang Kota ini, juga menerangkan, perbuatan tersangka itu termasuk perbuatan keji. Pasalnya, beberapa gadis belia dicabuli dan disetubuhi hingga beberapa kali.

“Ada yang dua kali mengalami pencabulan dan ada juga yang-disetubuhi hingga tiga kali,” ungkapnya.

Baca Juga: Terpendam Empat Tahun, Dugaan Ayah Tiri Cabuli Anak Tiri di Bone Terkuak

Atas perbuatan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Ia juga mengimbau jika ada korban lain untuk segera lapor ke Polisi. “Hingga saat ini masih terus kami dalami, dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain,” ucapnya.

Sebagai informasi, sanggar tari milik tersangka memiliki 62 murid. Mereka terdiri dari 21 murid perempuan dan 41 murid laki-laki.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengungkapkan, tersangka melakukan seluruh perbuatan tidak terpuji itu di rumah istri siri. Lokasinya di wilayah Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen.

“Tersangka melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan di lantai dua. Karena di lantai bawah, merupakan tempat latihan tari,” ungkapnya.

Tinton menambahkan, tidak ada satu pun korban yang mengalami hamil. Meski begitu, pihaknya akan menurunkan tim trauma healing untuk menyembuhkan kondisi psikis korban.

“Kami masih berpikir dari Polresta Malang Kota terkait kondisi psikologis korban. Karena itu, kita mengedepankan tim trauma healing Polresta Malang Kota untuk membantu psikologi korban,” pungkasnya. (bs/*)

Exit mobile version