JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) hakim PN Surabaya di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1).
“Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN Surabaya. Tim mengamankan sejumlah uang ratusan juta dan pihak terkait kemarin sore,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Kamis (20/1).
Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud Terjaring OTT KPK Terkait Kasus Suap
Dalam operasi senyap pada Rabu (19/1), tim penindakan KPK menangkap hakim Itong Isnaeni Hidayat. Hakim Iton tertangkap bersama panitera PN Surabaya bernama Hamdan dan seorang pengacara.
KPK melakukan Giat OTT tersebut setelah KPK menerima informasi mengenai adanya pemberian dan penerimaan sejumlah uang. Terkait penanganan perkara di PN Surabaya.
Baca Juga: Kejagung Sita Barang Bukti Dokumen dan Elektronik PT DNK Terkait Kasus Satelit
Saat ini KPK sedang melakukan pemeriksaan pihak-pihak yang tertangkap tangan. KPK juga belum menyampaikan spesifik mengenai perkara di PN Surabaya yang diiringi dugaan suap tersebut.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam. Untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.
Baca Juga: KPK Tahan Wali Kota Bekasi dan Sita Uang Rp5 Miliar
“Selanjutnya kami akan umumkan setelah selesai pemeriksaan yang kami lakukan,” tutupnya.
Baca Selanjutnya: Pencanangan WBK, Kepala KPKNL Undang Danlantamal VI Sekaligus Silaturahmi
(bs/*)