Tertibkan Kendaraan Dinas Pemkot Palu, Wali Kota Hadi Pimpin Pendataan

PALU, NEWSURBAN.ID — Kota Palu H. Hadianto Rasyid memimpin langsung pelaksanaan ppel pendataan kendaraan Dinas Pemkot Palu Tahun 2022. Pelaksanaan apel kendaraan inventaris Pemerintah Kota (Pemkot) Palu ini, di Lapangan Bola Belakang Kantor Kelurahan Tanamodindi, Kamis (10/2).

Hadir mendampingi Wali Kota, Sekda Kota Palu Irmayanti Pettalolo, Kepala BPKAD Kota Palu Hadjar Modjo. Kabid Aset BPKAD Kota Palu Nurnaningsih, serta sejumlah kepala OPD lainnya.

Dalam arahan Hadi menyampaikan, bahwa semua kendaraan operasional baik roda empat maupun roda dua. Yang di gunakan di semua OPD, Kecamatan dan kelurahan harus terinventarisir dengan baik.

Baca Juga: Wali Kota Hadi Beri Penghargaan Aksi Heroik Mas Tili Penangkap Buaya Berkalung Ban

“Kendaraan yang masih layak di rawat dengan baik. Sedangkan kendaraan yang masih dalam perbaikan agar secepatnya bisa di pergunakan kembali,” harap Hadi.

Menurutnya, pendataan kendaraan dinas Pemkot Palu menjadi tugas dan tanggungjawab semua OPD, Kecamatan dan kelurahan.

“Mana kendaraan yang kondisinya masih layak pakai ataupun yang sudah tidak bisa lagi terpakai agar semua terdata tanpa terkecuali,” tegas Hadi.

Baca Juga: Jelang HUT 33, Pengurus Majelis Gereja Toraja Jemaat Moria Palu Temui Wali Kota Hadi

Kata dia, untuk semua kendaraan operaaional agar di simpan di kantor. Terkecuali kendaraan operasional yang di gunakan kepala OPD, Sekdis, Kabid, Kasub atau fungsional.

Kendaraan yang tidak di perbaiki, lanjut dia, maka akan di tarik. Dan, Pemkot yang akan langsung tangani untuk di upayakan bisa baik kembali. Setelah itu, di serahkan lagi pada OPD yang membutuhkan.

“Namun, jika sanggup di perbaiki maka silahkan di pergunakan kembali,” ujar Wali Kota Palu.

Baca Juga: Ajak Wisudawan Wisudawati STIMIK Bina Mulia Palu Buka Usaha, Wali Kota Hadi: Kita Bantu Modal

Pemeriksaan kendaraan operasional di laksanakan selama sepekan. Agar seluruh aset Pemkot Palu dapat terinventarisir dengan baik dan terarah. (hms/ysf)

Exit mobile version