JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Biaya Haji tahun 1443/2022 M sebesar Rp45.053.368. Besaran biaya perjalanan haji tersebut adalah usulan Kementerian Agama (Kemenag).
Angka usulan Kemenag tersebut lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. Di mana, pada 2019 dan 2020 Kemenag dan DPR sepakat menetapkan ongkos haji sebesar Rp35,2 juta. Namun, haji pada 2020 urung karena pandemi virus corona melanda dunia.
Terkait besaran biaya haji 2022 itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, angkanya untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.
“Jadi (keseimbangan tersebut) agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus mereka bayar. Mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan Bipih. Namun, di sisi lain juga harus menjaga prinsip istita’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” kata Menag, Rabu (16/2) dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI.
Selain Bipih, Menag juga mengusulkan anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, sumber lain yang sah. Ia mengusulkan anggaran biaya untuk BPIH ini sebesar Rp8.994.750.278.321,83.
“Untuk komponen biaya penerbangan haji, di susun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” jelas Menag.
Yaqut Cholil juga mengatakan, pembiayaan komponen BPIH mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas layanan.
Untuk komponen operasional di dalam negeri, kata dia, biaya haji di susun sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Sementara komponen di Arab Saudi, dasar pembiayaannya menggunakan Ta’limatul Hajj Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Menurut Menag, agar penyelenggaraan haji dapat terlaksana dengan biaya wajar, maka dalam menentukan komponen BPIH, pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas. (bs/*)