MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Penunjukan Kabupaten Gowa sebagai satu-satunya daerah percontohan desa antikorupsi di Sulsel dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat apresiasi berbagai pihak. Di antaranya, pegiat antikorupsi Djusman AR, Koordinator FoKaL NGO Sulawesi.
“Penunjukan Kabupaten Gowa sebagai percontohan desa antikorupsi, patut kami apresiasi,” ucap Djusman AR saat di mintai tanggapan atas penunjukan Gowa untuk menjadi percontohan desa antikorupsi.
Menurutnya, Kabupaten Gowa di bawah kepemimpinan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan terlihat sangat terbuka. Selain, soal layanan publik, juga dalam kebijakan anggaran dan belanja daerah.
Djusman juga mengatakan, untuk menjadi daera percontohan desa antikorupsi harus memenuhi beberapa kriteria. Dan, Kabupaten Gowa, satu-satunya di Sulawesi Selatan yang dinilai memenuhi lima kriteria dan 18 indikator KPK tersebut.
“Untuk menjadi daerah percontohan desa antikorupsi terdapat lima komponen dan 18 indikator. Lima komponen yang harus terpenhi, yaitu Penataan Tatalaksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi/peranserta Masyarakat, dan Kearifan Lokal,” sebut Djusman.
Kriteria tersebut, merupakan referensi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan. Pemerhati Desa, akademisi.
Pengecekan Langsung di Lapangan
Untuk menentukan apakah rekomendasi terhadap suatu daerah memenuhi lima kriteria tersebut, KPK melakukan pengecekan di lapangan. Pengecekan oleh KPK tentu juga butuh dukungan keterbukaan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati.
Djusman menilai, dengan penunjukan Gowa sebagai daerah percontohan desa antikorupsi, telah memenuhi lima syarat dan sesuai referensi lembaga tersebut. Karena itu, ia mengapresiasi Pemkab Gowa atas di jadikannya sebagai daerah percontohan desa antikorupsi dari KPK.
“Kami patut memberi apresiasi, karena Bupati Adnan memang sangat terbuka dalam berbagai hal. Itu patut kami apresiasi. Dukungan keterbukaan dan pemenuhan lima indikator itu, kemudian menjadi dasar KPK mengambil keputusan, menjadikan suatu daerah sebagai percontohan desa antikorupsi. Dan, Gowa salah satu yang di pilih KPK,” jelasnya.
Namun, Djusman menegaskan agar percontohan desa antikorupsi itu, tidak sebatas status. “Pelaksanaannya harus terwujud. Dan, kami selaku pegiat antikorupsi tentu akan ikut mengawasi,” ujar Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Antikorupsi (KMAK) Sulawesi Selatan dan Barat itu.
Penuhi Lima Kriteria Daerah Antikorupsi
Sebelumnya, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Aris Dedi Arham mengatakan bahwa Kabupaten Gowa di pilih sebagai percontohan Desa Antikorupsi di Sulawesi Selatan. Karena merupakan referensi dari tim penyusun Buku Indikator Desa Antikorupsi.
“Ini adalah referensi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, pemerhati desa, akademisi dan mereka semua merekomendasikan desa yang ada di Kabupaten Gowa,” ungkapnya.
Aris menjelaskan, Desa Antikorupsi ini nantinya akan memenuhi lima komponen dan 18 indikator. Menurutnya 5 komponen dan 18 indikator ini harus di penuhi desa yang akan terpilih menjadi desa percontohan.
Lima komponen ini meliputi, ketatalaksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi publik dan yang kelima kearifan lokal.
“Setelah memenuhi komponen dan Indikator Desa Antikorupsi, maka akan kita lakukan penganugerahan Awarding. Menjadi Desa Antikorupsi yang Insya Allah pada bulan Oktober mendatang,” ungkapnya. (ar/up)