MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin menilai Perda Retribusi Persampahan perlu di revisi. Karena, belum mendetail mengatur soal zonasi, tarif, dan jenis sampah.
Pandangan itu, ia sampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan, di Hotel Aston Makassar, Rabu (16/3/2022).
Meski begitu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar ini menyampaikan, Perda Retribusi Persampahan tersebut harus tersosialisasi. Agar retribusi persampahan di Kota Makassar bisa optimal.
“Ini penting, untuk memberikan efektivitas dalam pelayanan persampahan kepada masyarakat. Juga sebagai landasan Hukum dalam Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
tentu dengan adanya retribusi artinya bertambah lagi pendapatan untuk kota Makassar,” ujar Fatma.
Dalam Perda tersebut, kata dia, sudah mengatur terkait struktur dan tarifnya. Sehingga retribusi pelayanan persampahan punya dasar hukum yang mengatur.
Namun, Fatma menilai, Perda Retribusi Persampahan (Perda No. 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, Kebersihan) ini, perlu di revisi. Sebab, belum mengatur secara detail terkait Zonasi, tarif, Jenis Sampah (sampah komersial dan sampah rumah tangga) dan lain sebagainya.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Makassar, Muh. Aminuddin yang hadir sebagai narasumber mengatakan pengelolaan retribusi pelayanan persampahan tetap berada di bawah naungan kecamatan.
Karena, menurutnya, pihak kecamatan yang paling memahami kondisi warganya. Sebab setiap tahun, Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) di bawah naungan pihak kecamatan juga terus mengalami peningkatan.
“Jumlah rumah di kota Makassar sangat banyak sehingga memungkinkan untuk mendapatkan jumlah retribusi yang sangat besar yang nantinya dapat diperuntukkan kepada masyarakat,” pungkasnya. (cr/*)