Kemnaker Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR Pekerja Tahun Ini

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Tunjangan Hari Raya atau THR Pekerja tahun ini, di bayarkan penuh. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan hal itu dan mewajibkan perusahaan memberikan penuh THR pekerja tahun ini.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri. menegaskan THR wajib diberikan penuh, tanpa relaksasi, seiring dengan kondisi perekonomian yang semakin pulih.

“Perusahaan wajib bayar penuh (THR Pekerja). Tidak ada relaksasi, karena sekarang kan ekonomi mulai bergerak positif,” ujarnya, Minggu (3/4).

Baca Juga: Andi Sudirman Perjuangkan 62 Ribu Pekerja di Sulsel Dapat BLT Subsidi Gaji

Putri juga menjelaskan dasar hukum pembayaran THR keagamaan tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kemudian, landasan hukum lainnya, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Mengacu pada dasar hukum tersebut, ia menyebut THR wajib dibayarkan perusahaan untuk para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Lebih lanjut, Putri mengatakan jika terjadi pelanggaran perusahaan akan di kenakan sanksi administratif. Berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

“Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya di lakukan secara bertahap,” imbuh dia.

Baca Juga: Sambut Ramadan, Pemkot Makassar Gelar Pembekalan Mubalig

Adapun Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mekanisme pemberian THR akan keluar pekan depan.

Sebelumnya, Pada 2020 lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR. Tapi, pembayaran THR yang di cicil atau di tunda ini tetap harus di selesaikan pada tahun itu.

Izin tersebut tertuang dalam SE Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat tersebut menulis perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang di tentukan. Dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Baca Juga: Sekda Makassar Sampaikan Pesan Mendagri Soal Stabilitas Harga Jelang Ramadan

Proses dialog tersebut di lakukan secara kekeluargaan. Di landasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang di tentukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka pembayaran THR dapat di lakukan secara bertahap.

Sementara jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang di tentukan. Maka, pembayaran THR dapat di lakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang di sepakati. (bs/*)

Exit mobile version