JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Bupati Muna Rusman Emba diperiksa KPK terkait suap dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). Selain Rusman Emba, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengagendakan pemeriksaan terhadap teller Smartdeal Money Changer Widya Lutfi Anggraeni Hertesti dan seorang pihak swasta Budi Susanto sebagai saksi.
“Pemeriksaan di lakukan di Kantor KPK,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (15/6).
Baca Juga: Pengawalan KPK, Pemprov Tertibkan Gedung PWI Sulsel
Ali juga mengatakan, tim penyidik juga memanggil empat orang lainnya. Mereka juga akan-diperiksa sebagai saksi di Kantor Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra.
Para saksi yang-diperiksa adalah Direktur PT. Muria Wajo Mandiri Mujeri Dachri Muchlis yang juga suami Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur. Kemudian, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Kolaka Timur periode 2016-2021 Mustakim Darwis.
Selain itu, KPK juga memeriksa Staf Bangwil Bappeda Litbang Kabupaten Kolaka Timur Harisman; dan honorer di Bagian Umum Pemkab Kolaka Timur Hermawansyah.
Baca Juga: Pengawalan KPK, Pemprov Tertibkan Gedung PWI Sulsel
Menurut Ali, pihaknya juga akan memeriksa Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur tahun 2021-2026.
“Pemeriksaan di lakukan di Lapas Perempuan Kelas IIIA Kendari,” ujarnya.
Kata Ali, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN dengan menetapkan tersangka. Namun, lembaga antirasuah tidak menyampaikan identitas tersangka-dimaksud.
Baca Juga: Tindak Lanjut PSEL Kota Makassar, Wali Kota Makassar Gelar Rapat Virtual Bersama KPK
Terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN ini, KPK sebelumnya memproses hukum tiga orang tersangka.
Mereka yakni mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar; dan Andi Merya Nur. (bs/*)