JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat terpidana suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Empat terpidana tersebut merupakan mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan.
“Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah, Rabu (29/6/2022) telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jambi dengan terpidana Fahrurrozi dan kawan-kawan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pengolahan Logam, KPK Periksa Eks VP Antam
Ali mengatakan para terpidana akan menjalani masa pidana badan di Lapas Kelas IIA Jambi. Yakni Fahrurrozi selama 4 tahun dan 6 bulan masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. Serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp375 juta.
Lalu, Arrakhmat Eka Putra menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta.
Baca juga: KPK Kampanye Antikorupsi di Balai Kota Makassar
Berikutnya, Wiwid Iswhara menjalani pidana penjara selama 5 tahun masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. Serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp275 juta.
Zainul Arfan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. Dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp275 juta.
Mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua.
Sebelumnya, KPK pada Juni 2021 telah mengumumkan keempatnya sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu. Serta melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut dan meminta jatah proyek datau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta perorang.
Baca juga: Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara Atas 2 Kasus Korupsi
Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi dugaan mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait pengesahan RAPBD Jambi. Membahas dan menagih uang ketok palu untuk menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta. Hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta atau Rp200 juta.
Khusus untuk para tersangka yang duduk di Komisi III, dugaan telah menerima suap. Yakni Fahrurrozi sekitar Rp375 juta, Arrakhmat Eka Putra sekitar Rp275 juta, Wiwid Iswhara sekitar Rp275 juta. Dan Zainul Arfan Sekitar Rp375 juta. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan.
Adapun para pihak yang memproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta. (Hrld/*)