JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Eks VP Antam (Vice President Operation UBPP LM PT. Antam Tbk). Ariyanto Budi Santoso di perkisa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/4). Eks VP Antam itu di periksa dalam kasus dugaan korupsi pengolahan logam.
Pemeriksaan eks VP Antam di benarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ali mengatakan, Ariyanto di mintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT. Antam dan PT Loco Montrado pada 2017.
Baca Juga: KPK Tangkap Hakim PN Surabaya Bersama Panitra dan Pengacara, Amankan Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah
“Pemeriksaan di lakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setia Budi, Jakarta Selatan,” kata Ali, Kamis (7/4).
Sebelumnya, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT. Aneka Tambang (Tbk) atau Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Sudah ada tersangka yang di jerat dalam kasus ini.
Namun, KPK enggan menyampaikan perihal konstruksi perkara. Beserta pihak-pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka.
Namun, pihak PT. Antam belum memberikan keterangan.
Baca Juga: KPK Tahan Wali Kota Bekasi dan Sita Uang Rp5 Miliar
Penyampaian tersangka belum bisa di lakukan sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri. Yang hendak mengumumkan tersangka berikut konstruksi lengkap bersamaan dengan upaya paksa penangkapan. Atau pun penahanan tersangka.
“Pasti kami akan sampaikan secara rinci ketika di lakukan upaya paksa penangkapan. Atau pun penahanan para tersangka,” terang Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Praperadilankan KPK
Namun, dalam perjalanannya, Direktur PT. Loco Montrado, Siman Bahar mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Ia mempermasalahkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT. Aneka Tambang (Tbk) atau Antam dengan PT. Loco Montrado tahun 2017.
Dalam gugatan Praperadilan ini, Siman Bahar menuntut KPK agar menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021.
Baca Juga: KPK Kampanye Antikorupsi di Balai Kota Makassar
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhirnya mengabulkan permohonan Praperadilan sebagian yang di ajukan Siman.
Dalam putusan yang di bacakan pada Rabu, 27 Oktober 2021, PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman Bahar oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Status putusan: dikabulkan,” demikian bunyi putusan dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu (26/1). (bs/*)