Kasus Kekerasan Anak Masih Tinggi, Arkul Ingatkan Peran Orang Tua

“Jumlah kasus kekerasan anak sudah 200 lebih dan ini cukup tinggi. Nah, ini kadang orang tua lupa mengawasi anak, minimal memeluk anaknya. Perhatian ke anak menjadi kunci.” Arifin Dg Kulle, anggota DPRD Kota Makassar.

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle kembali menemui konstituen daerah pemilihan (dapil) 5 meliputi tiga kecamatan Mariso, Mamajang dan Tamalate.

Pertemuan tersebut membahas sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Royal Bay, Kamis (7/7/2022).

Kata Arifin Dg Kulle, Perda tentang Perlindungan Anak sangat penting. Sebab, aturan ini memberi perlindungan terhadap anak yang saat ini kekerasan ke mereka. Apalagi, berdasarkan data kekerasan anak sangat tinggi.

Baca Juga: Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Legislator Arkul Harap Masyarakat Ikut Berperan

“Alasan perda saya ambil karena ini penting. Semua peserta merupakan anak, nah mereka bisa mengedukasi agar anak tidak salah langkah,” ujar Arifin Dg Kulle.

Sehingga, legislator fraksi Demokrat itu meminta orang tua agar bisa perketat pengawasan. Utamanya, mereka yang memiliki anak usia 15-18 tahun.

“Pengawasan ini perlu diperhatikan seluruh orang tua. Kita juga minta peserta menyebarluaskan perda ini ke lingkungan masing-masing,” tukasnya merespons kasus kekerasan anak.

Baca Juga: Dorong Pemuda Berkontribusi ke Daerah, Legislator Arkul Harap Anak Muda Ikut Sosialisasikan Perda Kepemudaan

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Suhaeda mengatakan, Perda tentang Perlindungan Anak ini untuk mereka yang telah memiliki anak. Penting untuk di ketahui orang tua sebab berdasarkan data tingkat kekerasan anak cukup tinggi.

“Jumlah kasus kekerasan anak sudah 200 lebih dan ini cukup tinggi. Nah, ini kadang orang tua lupa mengawasi anak, minimal memeluk anaknya. Perhatian ke anak menjadi kunci,” ungkap Suhaeda.

Akademisi UNM ini menyampaikan, orang tua perlu perhatikan seperti pergaulan anak, pengawasan lingkungan keluarga, pendidikan dan agama. Dengan begitu, tindak pidana atau perbuatan negatif anak bisa diminimalisir.

Baca Juga: Sosialisasi Perda, Arkul: Menjaga Lingkungan Hidup Sama Menjaga Bumi

“Pendidikan anak mulai dari keluarga, beri pengetahuan agama dan buat anak nyaman di rumah sehingga tidak mencari kenyamanan di luar rumah,” tukasnya.

“Peran masyarakat sangat di butuhkan melalui penyebarluasan perda ini ke lingkungannya. Ini juga cara atau upaya meminimalisir kekerasan anak,” tambahnya. (*)

Exit mobile version