JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo ancam blokir WhatsApp dan Google. Ancaman Kominfo itu, terkait batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang berkahir 20 Juli 2022. Di mana dua PSE itu, hingga kini belum mendaftarkan perusahaannya ke negara.
Dengan aturan itu, perusahaan yang belum terdaftar seperti WhatsApp, Instagram, dan Google akan-diblokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli. Pihak Kominfo berulang kali memberikan penjelasan dan mengimbau para PSE untuk segera mendaftar.
Terbaru, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara. Pasalnya, Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.
Baca Juga: Digitalisasi Penyiaran, Kominfo Akan Bagikan 3,2 Juta STB TV Digital Gratis
“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE. Untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita. Paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” ujar Johnny kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (14/7), mengutip detikcom.
“Pendaftaran mudah karena itu,dilakukan melalui OSS atau online single submission. Jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” ucap Johnny soal dasar Kominfo ancam blokir WhatsApp dan Google.
Menurutnya, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digital-diberikan kesempatan begitu luas.
“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” papar Johnny.
Baca Juga: Amson Padolo Hadiri Rakernas Indonesia Satu Data
Lebih lanjut, Johnny menyebut pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik. Serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Mengacu pada aturan tersebut, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat lokal maupun asing adalah 20 Juli 2022.
Kominfo menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek; Traveloka; Tokopedia; Ovo; TikTok; Resso; Spotify; Capcut; Helo; Dailymotion; Mi Chat; dan Linktree.
Sementara itu, pada Jumat (15/7) di laman daftar PSE Kominfo, beberapa nama besar seperti Google; Youtube; Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter; platform streaming video Netflix; hingga game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends tampak belum terdaftar.
Beberapa waktu sebelumnya, perwakilan PUBG Mobile dan Mobile Legends menyebut pihaknya tengah melakukan proses registrasi untuk menaati aturan tersebut. (bs/cr)