Tipu Warga Modus Agen LPG 3 Kg, Dua Saudara di Bone Diringkus Polisi

BONE, NEWSURBAN.ID – Tim Resmob Opsnal Polsek Tanete Riattang, Polres Bone, berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan penipuan dengan modus menawarkan bantuan pengurusan izin menjadi agen atau pangkalan LPG 3 kilogram.

Kedua pelaku diketahui merupakan saudara kandung dan diduga telah berulang kali menjalankan aksi serupa di Kabupaten Bone.

Penangkapan dipimpin langsung Panit Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang, IPDA Muhammad Nasrum, S.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/134/VII/2026/SPKT III/SEK TANETE RIATTANG/POLRES BONE/POLDA SULSEL.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (38), warga Jalan Sungai Limboto, BTN Amanda, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, dan SY (39), warga Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A02 dan Oppo A1K, satu unit sepeda motor, satu buah tas, satu buah dompet, serta enam lembar kartu keluarga (KK) milik calon korban yang diduga akan menjadi sasaran penipuan berikutnya.

Kapolsek Tanete Riattang, AKP Budhiawan, membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku. Menurutnya, modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan jasa pengurusan izin menjadi pangkalan LPG 3 kilogram dengan meminta korban membayar biaya administrasi.

“Pelaku ini bersaudara. Modusnya menawarkan kepada korban bantuan pengurusan izin menjadi pangkalan gas LPG 3 kilogram. Korban kemudian diminta membayar uang administrasi sebesar Rp850 ribu. Setelah uang diterima, pelaku langsung memblokir nomor telepon korban dan menghilangkan jejak,” ujar AKP Budhiawan, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, salah seorang korban diketahui telah mentransfer uang sebesar Rp850 ribu setelah dijanjikan akan dibantu mengurus izin pangkalan LPG. Namun, setelah pembayaran dilakukan, pelaku tidak lagi dapat dihubungi sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanete Riattang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi penipuan dengan modus serupa di wilayah hukum Polsek Tanete Riattang. Polisi juga telah mengidentifikasi adanya sejumlah korban lain yang diduga mengalami kerugian akibat aksi tersebut.

“Dari pengakuan terduga pelaku, mereka sudah beberapa kali melakukan aksi yang sama dan ada sejumlah warga yang menjadi korban. Uang hasil penipuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan sebagian dipakai untuk membeli narkotika jenis sabu,” kata AKP Budhiawan.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan aksi kedua pelaku.

Polsek Tanete Riattang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pengurusan izin atau layanan administrasi yang mengatasnamakan instansi tertentu dengan meminta sejumlah uang tanpa prosedur resmi. Warga yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa diminta segera melapor kepada pihak kepolisian.(far)

Exit mobile version