GOWA, NEWSURBAN.ID —— Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gowa (Ripparkab) Tahun 2021-2035 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa dalam sidang paripurna, Selasa (19/07/2022).
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan yang menyampaikan sambutan secata virtual mengatakan bahwa Perda tentang Ripparkab Gowa ini merupakan salah satu bentuk komitmen dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.
Upaya tersebut menciptakan sinergitas arah kebijakan baik di tingkat pusat. Maupun Provinsi Sulawesi Selatan guna mempersiapkan diri dalam menyongsong bangkitnya industri pariwisata. Serta menjadikan pariwisata sebagai katalisator bagi percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Baca juga: DPRD Setuju Ranperda Pelaksanaan APBD Gowa Tahun Anggaran 2021 Dibahas Lebih Lanjut
“Dengan demikian, kita tentu berharap kehadiran Perda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Gowa ini tidak hanya dapat menjadi blueprint aktivitas bagi seluruh pemangku kepentingan pariwisata secara kolektif. Namun juga menjadi momentum kebangkitan kepariwisataan Kabupaten Gowa,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Perda Ripparkab Gowa ini akan menjadi acuan bersama periode tahun 2021-2035. Guna membangun dan mendorong pengelolaan sektor unggulan pariwisata yang lebih kreatif dalam memacu pertumbuhan ekonomi Kabupaten Gowa yang lebih akseleratif.
“Kita tentunya menyadari bahwa apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa ke depan. Guna meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Baca juga: 8 Fraksi DPRD Gowa Setuju Bahas Ranperda PBG, Bupati Adnan Harap Bisa Segera Ditetapkan
Orang nomor satu Gowa ini mengucapkan terima kasih serta penghargaan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Gowa. Atas segala partisipasi, proaktif mencurahkan perhatian pikiran dan tenaganya. Sehingga Perda Ripparkab ini dapat sahkan.
Menurutnya, sebelum sahkan tentu Perda ini telah melalui beberapa proses pembahasan yang penuh dinamika. Sehingga substansi Ranperda mengajukan oleh Pemkab Gowa telah mengalami penajaman dan penyempurnaan berdasarkan masukan dan saran.
“Untuk itu, kami sangat mengapresiasi dukungan yang di beri oleh anggota DPRD Kabupaten Gowa. Sehingga pembahasan Ranperda ini mampu di selesaikan dan mendapat persetujuan menjadi Peraturan Daerah. Semoga kerja sama yang baik ini tetap dipertahankan dan dilestarikan. Baik di masa kini maupun di masa mendatang,” harapnya.
Baca juga: Bupati Gowa Serahkan Ranperda Pertanggujawaban APBD Tahun Anggaran 2021 ke DPRD
Sekretaris Pansus DPRD Kabupaten Gowa, Asnawi Syam menyampaikan apresiasi atas hadirnya Perda Ripparkab tersebut. Menurutnya, Perda ini memang sangat di butuhkan saat ini untuk membangun pariwisata yang ada di Kabupaten Gowa.
Ia menyebutkan sebelum pengesahan, Perda Ripparkab Kabupaten Gowa ini telah melalui beberapa proses. Seperti Rapat Pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Gowa, kunjunga kerja serta turun langsung ke lapangan.
“Kabupaten Gowa merupakan daerah di Sulawesi Selatan yang memiliki posisi strategis dan menjadi aset provinsi dalam rangka pembangunan kepariwisataan. Perda ini lahir untuk menjadi payung hukum tempat wisata yang ada di Kabupaten Gowa serta bagaimana cara promosi wisata guna meningkatkan PAD,” tambahnya.
Hadir secara langsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni bersama Forkopimpda Kabupaten Gowa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Kamsina juga hadir secara virtual. (JN/*)