MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Makassar,disahkan menjadi Perda Perlindungan Guru. Pengesahan regulasi itu dalam rapat paripurna DPRD Kota Makassar, Senin (1/8/2022).
Setelah mendengar pendapat fraksi, yang mendukung-disahkannya peraturan tersebut, akhirnya-ditetapkan sebagai Perda Kota Makassar.
Baca Juga: Hasanuddin Leo Klaim Perda PUG Kota Makassar Kuatkan Peran Perempuan dalam Pembangunan
Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, mewakili Wali Kota Makassar, menyampaikan apresiasi atas kerja keras dari seluruh anggota DPRD Kota Makassar. Dengan proses yang cukup panjang, menjadikan Ranperda sebagai Perda.
“Perlindungan guru, menjadi perhatian bersama untuk memberikan rasa aman bagi guru dalam menjalankan profesinya,” ujarnya.
Baca Juga: Rumah Kosong Tagihan PDAM Melonjak, Legislator Suhada Minta PDAM Makassar Aktif Mengecek Kebocoran Pipa Air
Dengan-ditetapkannya Perda Perlindungan Guru, dapat menjadikan guru lebih tenang dalam menjalankan tugasnya, mencerdaskan anak bangsa.
“Diakui telah banyak peraturan dari pusat, namun setiap daerah memiliki karakter lokalnya masing-masing. Sehingga Perda ini-dipandang perlu untuk-ditetapkan,”ujarnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Makassar Ajak Warga Sulsel Dukung Karisha Alifputri di Pemilihan Puteri Indonesia 2022
Setelah proses dengar pendapat akhir fraksi, pengambilan keputusan, akhirnya Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo bersama Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi melakukan penandatanganan Ranperda menjadi Peraturan Daerah. (cr/*)