JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Dalam OTT Bupati Pemalang itu, KPK menyita sejumlah uang barang bukti lain yang tak-disebutkan jenis dan nominalnya.
“Kita telah mengamankan beberapa orang sekitar 23 orang dan sejumlah uang serta barang bukti dari Pemalang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui pesan tertulis, Jumat (12/8).
Baca Juga: KPK Jebloskan 4 Eks Anggota DPRD Jambi ke Jeruji Besi Atas Kasus Pengesahan RAPBD
Uang-dimaksud hingga kini masih-dihitung oleh tim KPK. Dalam operasi senyap yang-digelar kemarin, Kamis (11/8), KPK menangkap 23 orang termasuk bupati dan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di lantai dua gedung dwiwarna KPK.
“Mohon bersabar tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya. Pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail,” kata Ghufron.
Baca Juga: Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus NA, KPK Geledah Kantor PUTR Sulsel
Lembaga antirasuah mempunyai waktu 1×24 jam. Untuk menentukan status hukum para pihak yang-ditangkap tersebut. Sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, Mukti baru saja melantik Kepala Dinas Sosial Pemalang Slamet Masduki menjadi Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah di Ruang Aula BKD Pemalang, Rabu (10/8) sore.
Slamet mengisi kekosongan jabatan usai Sekretaris Daerah Mohammad Arifin-ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek jalan Kabupaten Pemalang tahun 2010. (*)