MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Pengentasan kawasan kumuh, peran serta masyarakat sangat penting. Karena itu, pemberdayaan masyarakat harus terus di dorong.
Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar menympaikan hal tersebut saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh, di Hotel Grand Maleo, Jumat (26/8/2022).
Pada kesempatan itu, hadir sebagai narasumber kegiatan, yakni Kasubag Humas DPRD Kota Makassar M. Akbar Rasyid dan Pranata Humas DPRD Makassar M Yusran.
Baca Juga: Nunung Dasniar Desak Pemkot Makassar Hapus Sistem Zonasi PPDB
Nunung Dasniar menjelaskan, salah satu upaya dalam pengentasan kawasan kumuh, yaitu adanya pemberdayaan masyarakat. Sebab, mereka akan bertindak dengan melakukan bersih-bersih di wilayahnya.
“Kita dorong ada pemberdayaan masyarakat. Jadi, wilayah kumuh tidak mesti pemerintah tetapi peran masyarakat,” tukas Nunung Dasniar.
Dia melanjutkan, regulasi ini sangat penting dalam rangka menciptakan lingkungan atau kawasan yang bebas dari kumuh. Sehingga, politisi Gerindra ini ingin peserta bisa membantu menyebarluaskan Perda nomor 3 tahun 2020 ke masyarakat.
Baca Juga: Nunung Dasniar Ajak Warga Makassar Ciptakan Ketertiban Umum
“Saya ingin, peserta menjadi mata dan telinga untuk menyerap aspirasi dan menyebarluaskan perda tentang perumahan dan pemukiman kumuh,” jelasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, M. Akbar Rasyid menjelaskan, pemberdayaan masyarakat menjadi dorongan dalam menciptakan kawasan kumuh. Sementara, Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini merupakan acuan lahirnya program yang berasal dari pemerintah pusat.
“Kita ingat Program Kotaku? Nah, ini lahir dari perda ini. Disitu juga menyebutkan pemberdayaan masyarakat dan diatur dalam perda ini,” ucap M. Akbar Rasyid.
Baca Juga: Dorong Pemuda Kreatif, Legislator Nunung: Anak Muda Jangan Manja!
Dia menjelaskan, tujuan perda dibuat diantaranya mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru yang telah dibangun. Kemudian, meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dalam mewujudkan hunian layak.
“Jadi, bagaimana perda ini menginginkan masyarakat memilili lingkungan sehat, aman, serasi dan teratur,” ungkapnya. (cr/*)