GOWA, NEWSURBAN.ID — Proses pendataan Non ASN (pegawai Non Aparatur Sipil Negara), yang merupakan instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih berlangsung paling lambat 30 September 2022 mendatang.
Salah satu kelengkapan yang harus ada yakni menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Daerah (Bupati) dan Sekretaris Daerah.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menegaskan pendataan Non-ASN harus sesuai dengan persyaratan, aturan dan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB beberapa waktu lalu. Pasalnya jika ditemukan hal-hal yang tidak benar maka akan ada konsekuensi hukum.
Baca Juga: Bupati Gowa: Program MUI Gowa Sebaiknya Jadi Rujukan Pembangunan Daerah di Sektor Keagamaan
“Menpan RB mengeluarkan edaran terkait SPTJM yang harus-ditanda tangani oleh Sekda, dan kepala daerah (Bupati). Surat ini berisi tentang kebenaran data yang-dimasukkan dalam pendataan Non ASN dan K2 yang harus sesuai dengan fakta, edaran dan Juknis dari Kemenpan RB,” tegasnya saat memimpin Coffee Morning Lingkup Pemkab Gowa secara virtual, Senin (26/9).
Kendati demikian, Adnan meminta sebelum dia bersama Sekretaris Daerah menandatangani SPTJM tersebut, SKPD terkait harus terlebih dulu tandatangan bersama Sekdis dan Kasubag Kepegawaian di lingkup SKPD masing-masing.
“Sebelum Bupati dan Sekda menandatangani,diminta SKPD menandatangani terlebih dahulu agar bisa mempertanggungjawabkan jika terdapat kecurangan atau masalah. Segera Sekda dan Inspektorat cek kembali SKPD-SKPD yang memasukkan pernyataan mutlak apakah sudah sesuai dan-ditandatangani oleh Kasubag Kepegawaian, Sekdis dan Kadis dengan materai 10.000,” jelas orang nomor satu di Gowa itu.
Baca Juga: Pemkab Gowa Komitmen Tingkatkan Kualitas Imam Melalui Program Hafidz Qur&’an
Hal ini kata Adnan-dilakukan, SPTJM sebagai dasar hukum jika-ditemukan adanya kesalahan ataupun oknum yang memanfaatkan pendataan tersebut dengan memasukkan data baru yang tidak sesuai debgan aturan Menpan RB.
“Ini di lakukan untuk menghindari daerah yang kedapatan mengikutkan data baru atau tidak sesuai dengan edaran kementerian. Jadi apabila di dapatkan maka akan ada konsekuensi hukum atau sanksi pidana,” sebut Adnan.
Adapun beberapa aturan pendataan Non-ASN dari Kemenpan RB yakni berstatus Honorer Kategori 2 (K2) yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai Non-ASN yang bekerja di Instansi Daerah yang bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
Baca Juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih Jadi Catatan Kemajuan Demokrasi di Gowa
Selanjutnya mendapat honor dengan mekanisme langsung yang berasal dari APBN (pusat), dan APBD. Untuk instansi daerah dan berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021 dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.
Sementara Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Gowa, Irawati Sir Idar mengungkapkan pertanggal 24 September data yang masuk sebanyak 6.854 orang. Terdiri dari tenaga Non ASN 6.424 dan K2 430 orang.
Ia mengaku saat ini pihaknya bersama tim penginput akan melakukan rekapan sesuai dengan SPTJM. Yang di masukkan oleh SKPD masing-masing untuk meastikan tidak terdapat kekeliruan.
Baca Juga: Program Mahasantri Pemkab Gowa-UINAM Masuk Tahap Penandatanganan Kerja Sama
“Di harapkan SKPD yang belum memasukkan SPTJM untuk-dimasukkan hari ini. Karena kami akan merekap kembali sesuai dengan data yang masuk di BKPSDM dan bisa segera-diperhadapkan ke Bupati untuk-ditandatangani,” jelasnya.
KemenpanRB – BPKP Lakukan Pengawasan Pendataan Tenaga Honorer di Daerah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas mengatakan, saat ini terjadi perbedaan data honorer. Setiap melakukan pendataan ada perbedaan yang cukup besar. Penyelesaian permasalahan di awali dengan melaksanakan pendataan bagi tenaga honorer.
Adanya kondisi ini pihaknya kemudian mendorong. Agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.
Baca Juga: HKGN 2022, 2835 Murid SD di Gowa Ikut Gerakan Gigi Sehat
“Presiden berharap pendataan yang akurat. Pendataan memunculkan gelembungnya yang beda. Maka dalam waktu berbeda data akan kami kembalikan ke daerah untuk diaudit,” ujarnya.
Menteri Anas meminta dengan tegas agar para bupati atau kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Untuk melakukan audit terhadap kebenaran data dan mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.
“SPTJM itu sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat-dipertanggungjawabkan oleh bupati. Bahwa data Tenaga Non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah serta berkonsekuensi hukum,” tegasnya.
Baca Juga: TP PKK Gowa Diminta Jadi Mitra Daerah Wujudkan Pembangunan
Anas menjelaskan, kolaborasi pun-dilakukan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Untuk melakukan pengawasan terhadap data yang-diajukan pemerintah daerah apakah sudah sesuai persyaratan.
“Akan ada audit data untuk memastikan data Tenaga Non-ASN yang-dikirimkan sesuai yang-disyaratkan,” tekannya.
Ia mengakui, audit jumlah data tenaga honorer ini penting. Untuk menegakkan keadilan bagi mereka yang sudah antri lama untuk diangkat sebagai ASN. Sebab, dia tidak menginginkan tenaga honorer yang sudah lama mengantri dan melakukan pengabdian sejak lama-disalip. Hanya karena terkendala hal-hal yang bersifat administratif dari pihak pemerintah daerah. (NH/AR)